Kemnaker tingkatkan layanan pendaftaran program magang di Maganghub

2 months ago 19
Saat ini Kemnaker terus berupaya melakukan peningkatan sistem agar masyarakat lebih mudah mengakses sistem Maganghub,

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan peningkatan sistem Maganghub untuk lebih memudahkan layanan pendaftaran program pemagangan supaya lebih optimal dan mudah diakses oleh masyarakat.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan, langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya jumlah pengguna yang menyebabkan perlunya penyesuaian sistem untuk peningkatan layanan.

“Saat ini Kemnaker terus berupaya melakukan peningkatan sistem agar masyarakat lebih mudah mengakses sistem Maganghub,” ujar Sunardi.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan layanan yang dialami pengguna pada sistem Maganghub.

Baca juga: Pemerintah membuka peluang tambah 100 ribu lowongan magang bergaji

“Kita pastikan bahwa hari ini sudah bisa diakses dan dapat digunakan kembali, dan sesuai arahan Prof Men Yassierli, serta diberikan tambahan waktu pendaftaran,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan bahwa pendaftaran perusahaan diperpanjang hingga 14 Oktober.

Lebih lanjut, pendaftaran calon peserta program pemagangan diperpanjang hingga 15 Oktober 2025, seleksi dan pengumuman 16 hingga 18 Oktober. Adapun pelaksanaan program dijadwalkan mulai pada 20 Oktober 2025.

“Kami berharap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh generasi muda untuk meningkatkan kompetensi dan memperoleh pengalaman kerja yang berharga,” kata Anwar.

Baca juga: Menaker imbau calon peserta magang tidak perlu tergesa-gesa mendaftar

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |