Kemkomdigi jalin kolaborasi lindungi anak menuju Generasi Emas 2045

1 month ago 13

Jakarta (ANTARA) - Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Pratiwi mengatakan pihaknya sedang menjajakan kolaborasi dengan beberapa kementerian guna melindungi masa depan anak Indonesia demi mencapai Generasi Emas 2045.

"Dalam hal ini tentu kami seperti disebutkan oleh Ibu Menteri bersinergi, berkolaborasi dengan Kementerian PPPA juga dengan KPAI. Ada satu MOU yang kita kerjasamakan dan tentu kaitan dalam hal pelindungan anak tadi," kata Molly Pratiwi pada saat diskusi terkait Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2025 di Jakarta, Senin.

Salah satu hal yang menjadi konsentrasi perjanjian tersebut, terkait pembatasan anak dalam menggunakan gawai sebelum usia matang mereka. Sehingga, mereka dapat lebih bijak dalam menggunakan gawai dan dapat membentuk karakter anak-anak yang menjadi aset berharga di masa depan.

Baca juga: Kemkomdigi siapkan sistem keamanan siber

Baca juga: Kemkomdigi dan KPAI berupaya hadirkan ruang digital aman bagi anak

Perlindungan kepada generasi muda memang menjadi konsentrasi pemerintah saat ini, demi terciptanya generasi unggul di Indonesia emas 2045 mendatang.

"Ini sedang kita pikirkan kira-kira di Indonesia cocok seperti apa? Kerana budaya Indonesia dengan Australia tentu berbeda. Jadi sabar saja, tunggu saja tanggal mainnya," ujar dia.

Penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan kebutuhannya, disebutkan dia, dapat menjadi bencana bagi generasi tersebut yang terpapar dengan konten-konten negatif untuk kehidupan mereka nantinya.

Untuk diketahui bersama, perempuan dan anak adalah kekuatan besar bangsa ini. Dari total populasi Indonesia, hampir setengahnya (49,42 persen) adalah perempuan, dan lebih dari sepertiganya (31,60 persen) adalah anak.

Dengan jumlah yang signifikan ini, sudah sepatutnya perempuan dan anak dipandang sebagai potensi besar yang harus diberdayakan agar menjadi aktor utama pembangunan, bukan beban.

Sebelumnya, Parlemen Australia mengesahkan undang-undang untuk melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial. Dengan pengesahan undang-undang tersebut, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu.

UU yang disahkan oleh Senat Australia pada Kamis (28/11) itu akan melarang siapapun yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.

Baca juga: Wamenkomdigi minta KPI kawal penyiaran TV ramah anak lewat regulasi

Baca juga: Kemkomdigi minta orang tua waspadai gim anak cegah jeratan judol

Read Entire Article
Rakyat news | | | |