Kementerian UMKM berkomitmen perkuat legalitas dan pelindungan usaha

6 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkomitmen mempercepat fasilitasi perizinan dan standardisasi produk guna memperkuat legalitas dan pelindungan usaha mikro.

Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi kasus seperti yang menimpa Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang terkena kasus hukum karena dugaan pelanggaran penjualan produk tanpa label kedaluwarsa.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, mengakui hingga saat ini banyak UMKM yang masih belum memiliki legalitas dan standardisasi produk, sehingga cenderung tidak terlindungi secara hukum dengan memadai.

"Masih banyak pengusaha mikro yang rendah literasinya terkait legalitas usaha. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap persoalan hukum yang berpotensi mengancam kelangsungan usahanya," kata Riza.

Terkait kasus Mama Khas Banjar, Riza memandang penegakan hukum atas pelanggaran tersebut harus mengedepankan aspek pembinaan UMKM dibanding sanksi pidana.

"Oleh karena itu, dalam rangka melindungi konsumen sekaligus menumbuhkan dunia usaha, Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah akan terus memperkuat pembinaan terhadap UMKM," kata Riza.

Ia menyebut pemerintah juga mengimbau agar UMKM dalam menjalankan usahanya harus senantiasa mematuhi perizinan dan pemenuhan standardisasi produk sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Riza mengatakan pihaknya akan menggelar Festival Pelindungan dan Kemudahan Usaha Mikro yang bertujuan memberikan pelayanan terpadu dan pemberdayaan usaha mikro.

Festival ini menjadi ruang interaktif yang menjembatani pengusaha mikro dengan layanan pemerintah, edukasi hukum, dan dukungan pengembangan usaha di berbagai daerah dengan melibatkan para pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Festival ini menghadirkan layanan pendaftaran dan penerbitan NIB langsung di lokasi, klinik konsultasi hukum dan perizinan usaha, edukasi perlindungan konsumen dan standar keamanan produk, hingga dialog publik antara pengusaha mikro dan pemangku kebijakan.

"Ini merupakan salah satu langkah konkret untuk memastikan usaha mikro Indonesia terus tumbuh dan berkembang. Legalitas bukan sekadar soal kepatuhan, tetapi bagian dari pemberdayaan dan peningkatan produktivitas usaha," kata Riza.

Ia berharap dengan pendekatan kolaboratif lintas sektor dan layanan yang mendekat ke masyarakat, diharapkan usaha mikro dapat tumbuh dalam ekosistem yang terlindungi, berkelanjutan, serta memiliki daya saing untuk naik kelas.

Baca juga: Menteri Maman dorong sanksi ketimbang pidana UMKM yang langgar aturan

Baca juga: Menteri UMKM sebut 56 juta usaha mikro perlu pembinaan berkelanjutan

Baca juga: Menteri Maman minta kasus UMKM Mama Khas Banjar kedepankan pembinaan

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |