Kementerian PM: Bantu ponpes di Jateng urus sertifikasi bangunan

3 weeks ago 16
...Lakukan seoptimal mungkin, paling tidak persyaratan dapat dipenuhi

Semarang (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Masyarakat (PM) mencatat masih terdapat cukup banyak pondok pesantren di Jawa Tengah yang harus dibantu dalam pengurusan Surat Persetujuan Bangunan Gedung (SPBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam upaya percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Haris saat membuka rapat koordinasi percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren tingkat Jawa Tengah di Semarang, Jumat, mengatakan, pelaksanaan program yang merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto tersebut melibatkan kolaborasi antarlintas kementerian.

Ia menyebut pelaksanaan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren melibatkan kementerian teknis, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri.

Ia mengatakan di Jawa Tengah terdapat 5.346 pesantren yang tersebar di berbagai wilayah di provinsi tersebut.

Adapun jumlah penduduk miskin di Jawa Tengah, lanjut dia, tercatat mencapai 3,37 juta jiwa.

Baca juga: Soal renovasi ponpes pakai APBN, Istana: Kita lihat kemampuan negara

"Pondok pesantren memiliki peran dalam pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk menekan angka kemiskinan," katanya

Oleh karena itu, menurut dia, harus segera dilakukan deteksi dini tentang bangunan ponpes yang memerlukan perhatian.

"Lakukan seoptimal mungkin, paling tidak persyaratan dapat dipenuhi," tambahnya.

Kementerian PU sendiri, kata dia, pada tahun ini sudah melakukan audit terhadap gedung dan bangunan di 80 pesantren.

Di Jawa Tengah sendiri sudah ada 17 ponpes yang menjalani proses audit.

Baca juga: Menko PM: Bantuan rehabilitasi bangunan untuk ponpes tidak mampu

Proses audit, menurut dia, akan terus berlanjut yang akan berujung pada pelaksanaan renovasi dan rekonstruksi

Ia menambahkan pemerintah daerah berperan penting dalam program tersebut mengingat penerbitan Surat Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi merupakan kewenangan daerah.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |