Jakarta (ANTARA) - Rumus baru penetapan harga patokan mineral (HPM) mulai berlaku hari ini, 15 April 2026, untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, adil, dan transparan, sebagaimana yang disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Tri Winarno.
“Penetapan kembali formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam dengan tujuan utama untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Tri, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba) yang diakses dari Jakarta, Rabu.
Perubahan itu termaktub di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Regulasi itu mengatur tiga perubahan substansial, yakni penyesuaian formula bijih nikel melalui penyesuaian pada Corrective Factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM (harga patokan mineral).
Selanjutnya, adalah penyesuaian formula bijih bauksit, yaitu terdapat pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM.
Perubahan ketiga adalah perubahan satuan harga, yaitu terjadi transisi satuan HPM pada bijih dari yang sebelumnya dolar AS per DMT (Dry Metric Ton) menjadi dolar AS per WMT (Wet Metric Ton).
“Perubahan satuan ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi,” kata Tri.
Tri menjelaskan bahwa dinamika pasar komoditas global saat ini bergerak sangat cepat dan fluktuatif. Ketidakpastian ekonomi dunia menuntut kita untuk memiliki regulasi yang adaptif, adil, dan transparan.
Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap formula Harga Patokan Mineral (HPM).
Tri mengimbau kepada seluruh perusahaan tambang, khususnya nikel dan bauksit, untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan para surveyor.
Koordinasi menjadi langkah yang krusial agar surveyor dapat menyajikan data kualitas mineral secara lengkap seperti mineral ikutan besi, kobalt, dan krom pada bijih nikel dan kadar reaktif-silika pada bijih bauksit sesuai dengan regulasi terbaru ini.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Cecep Yasin mengingatkan perusahaan tambang bijih nikel segera melakukan koordinasi dengan surveyor agar menyajikan data semua kadar/kualitas Ni, Co, Fe, Cr dan kadar air.
Untuk perusahaan tambang bijih bauksit, berkoordinasi dengan surveyor agar menyajikan data semua kadar/kualitas AI2O3, R-SiO2, dan kadar air.
Baca juga: KESDM targetkan formula baru harga patokan mineral April ini
Baca juga: Pengamat ekonomi UGM menilai kebijakan HPM dorong hilirisasi
Baca juga: Pemerintah minta pelaku usaha patuhi aturan Harga Patokan Mineral
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































