Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dengan pemda dalam menangani pelajar SMP yang menjadi korban perundungan di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Kami telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumsel dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) setempat untuk memastikan penanganan terhadap korban," kata Menteri Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPAI minta sekolah perkuat layanan pencegahan-penanganan kekerasan
Menurutnya, kasus perundungan terhadap pelajar SMP ini adalah peringatan serius bahwa kekerasan fisik di lingkungan sekolah tidak bisa ditoleransi.
Menteri PPPA menyayangkan perundungan yang dilakukan sesama pelajar SMP di satu sekolah tersebut akibat salah mengirim stiker di pesan WhatsApp.
"Sangat disayangkan kasus perundungan masih terus marak terjadi. Kejadian perundungan tidak dapat ditoleransi," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan untuk memulihkan trauma.
"Sementara terduga pelaku sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik anak," kata Arifah Fauzi.
Kasus ini ditangani oleh Kepolisian Resor Muratara dan saat ini dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Psikiater anjurkan perkuat pengembangan bakat anak tekan perundungan
Baca juga: Menteri PPPA minta orang terdekat ciptakan lingkungan aman bagi anak
Polisi diminta agar tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam menangani kasus ini.
Lebih lanjut, Menteri PPPA meminta Dinas PMDP3A, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk memastikan pendampingan berkelanjutan bagi korban, sekaligus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku anak selama proses penyelesaian kasus berlangsung.
"Pendekatan restoratif melalui diversi adalah langkah yang tepat untuk kasus-kasus anak dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun. Tujuannya bukan hanya menghentikan konflik, tetapi memulihkan keadaan dan memastikan anak tidak mengulangi perbuatannya. Kami mendorong penerapan disiplin positif oleh sekolah dan orang tua sebagai bagian dari proses pendidikan," kata Menteri Arifah Fauzi.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































