KemenPPPA kawal penanganan kasus tewasnya terapis spa usia anak Jaksel

3 hours ago 2
Dalam kasus ini, ada indikasi korban mengalami eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) DKI Jakarta terus memantau perkembangan penanganan kasus meninggalnya seorang terapis spa berinisial RTA, yang diduga masih berusia 14 tahun, di Jakarta Selatan.

"Kronologi meninggalnya korban masih dalam penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan transparan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu.

Dalam kasus ini, ada indikasi korban mengalami eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual.

Jika hal ini terbukti, maka perbuatan tersebut melanggar Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta sesuai Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: KPPPA: Kekerasan gender rentan terjadi saat darurat setelah bencana

Selain itu, ada dugaan RTA menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Saat ini masih proses penyelidikan dan masih menunggu hasil dari otopsi jenazah korban sehingga kepastian mengenai ada tidaknya tindak pidana tersebut nantinya perlu dipastikan kembali. Jika benar adanya, maka seluruh bentuk eksploitasi terhadap anak merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak secara hukum," katanya.

Sebelumnya, seorang terapis spa diduga berusia anak ditemukan tewas di belakang sebuah gedung di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10).

Polisi masih menyelidiki kasus ini termasuk mendalami proses rekrutmen di tempat spa tersebut dan dugaan eksploitasi anak.

Baca juga: Perundungan siswa berujung kematian di Lampung, KPPPA koordinasi pemda

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |