Kemenkum terus dorong penyelesaian masalah PT Pakerin hingga tuntas

1 week ago 13
"Kami sudah melakukan proses mediasi dengan menghadirkan ketiga yang berselisih namun hingga saat ini belum ada kata sepakat diantara ketiganya,"

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum akan terus mendorong penyelesaian permasalahan PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) hingga tuntas dan diterima oleh semua pihak, agar karyawan tidak terkena dampak dari sengketa yang terjadi.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo menyampaikan upaya mempertemukan para pihak yang bersengketa akan terus dilakukan Kemenkum dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar penyelesaian permasalahan dapat diputuskan bersama.

"Kami sudah melakukan proses mediasi dengan menghadirkan ketiga yang berselisih namun hingga saat ini belum ada kata sepakat diantara ketiganya," kata Widodo saat menerima audiensi serikat pekerja PT Pakerin di Jakarta, Senin, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Dia mengatakan jika sengketa tersebut sudah masuk ranah pengadilan, namun Kemenkum berupaya untuk melakukan mediasi sebagai langkah alternatif dalam proses penyelesaian permasalahan dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan.

Dalam pertemuan, Widodo mendengarkan kronologis dan menerima aspirasi yang disampaikan serikat buruh PT Pakerin, yakni di antaranya belum terbayarnya gaji karyawan selama 4 bulan terakhir.

Dikatakan bahwa para pekerja menuntut hak-hak karyawan yang belum dilunasi oleh Perusahaan akibat sengketa kepemilikan dan berhentinya operasional PT Pakerin karena adanya sengketa hukum antara pemilik yang berimbas pada belum terbayarnya gaji karyawan.

Ia pun menyebutkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh PT Pakerin merupakan konflik keluarga dan tidak ada hubungan langsung dengan Kemenkum.

Awal munculnya konflik itu, sambung dia, merupakan sengketa keluarga atas kepemilikan perusahaan antara David Siemens, Njoo Steven, dan Njoo Hendry.

"'Ini konflik keluarga. Karena mereka datang ke sini kami coba mediasi, namun kami memastikan aksi ini tidak ada kaitannya dengan Kemenkum secara langsung," ucap dia.

Adapun aksi tersebut merupakan aksi kesekian kalinya digelar oleh buruh PT Pakerin, Sebelumnya, Serikat meminta Menteri Hukum melalui Dirjen AHU untuk merevisi Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 dan melakukan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT. Pakerin.

Dengan melakukan revisi surat keputusan, lanjut Widodo, maka dapat membantu menyelamatkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan membantu mengoperasionalkan kembali PT Pakerin.

Namun, dirinya menyampaikan saat ini surat keputusan tersebut sedang diuji di pengadilan dan menjadi objek gugatan pada tahap kasasi, sehingga untuk menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan revisi surat keputusan masih dipertimbangkan.

Dia menegaskan pembukaan pemblokiran pada akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Pakerin dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri terkait Pemblokiran dan/atau Pembukaan Pemblokiran SABH Perseroan Terbatas.

Untuk itu, Ditjen AHU akan mengkaji sejauh mana Kemenkum dapat memenuhi aspirasi yang disampaikan, mengingat ada proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan.

"Kami juga menuntut kepada para pihak yang bersengketa untuk bertanggung jawab memenuhi hak-hak karyawan yang belum terbayarkan karena adanya sengketa ini," ucap Widodo.

Baca juga: Kanwil Kemenkum dan Diskominfo Kepri sinergi sebar luaskan informasi

Baca juga: JICA, Kemenkum, dan MA perkuat peradilan untuk sengketa bisnis

Baca juga: Menkum: Presiden bisa pantau kinerja Kemenkum lewat layar kecil

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |