Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terus mengawal pelaksanaan layanan bantuan hukum 2025 di provinsi berjuluk Bumi Merah Putih tersebut dapat terwujud tepat sasaran.
"Aspek kuantitas penting, tetapi kualitas pelayanan jauh lebih utama. PBH harus memastikan masyarakat miskin mendapat layanan hukum yang profesional, gratis, dan tanpa pungutan apa pun," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban di Bengkulu, Jumat.
Tongam menegaskan komitmen Kemenkum dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat di daerah.
Kanwil Kemenkum Bengkulu pun melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi (monev) Pelaksanaan Bantuan Hukum 2025 pada sejumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaksanaan Monev dilakukan di Lapas Kelas II A Curup, LBH Narendradhipa, LBH Rejang Lebong, dan LBH Bhakti Alumni Unib (BAU) Cabang Curup.
Monev itu kata dia merupakan bentuk implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum serta tindak lanjut dari verifikasi berkas Sidbankum dan pemeriksaan Standar Operasional Layanan (Stopela) Bantuan Hukum 2025.
Pada kunjungan pertama di Lapas Kelas II A Curup, Tim Panwasda melakukan survei dan wawancara langsung kepada penerima bantuan hukum guna memastikan kesesuaian layanan dengan data yang terdaftar dalam aplikasi Sidbankum.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap layanan bantuan hukum yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan baik administrasi maupun teknis," kata Penyuluh Hukum Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Panwasda Bantuan Hukum Kemenkum Bengkulu Pajar Elmi.
Kemudian, tim juga memantau dan evaluasi LBH Narendradhipa, LBH Rejang Lebong, serta LBH BAU Cabang Curup untuk melakukan pemeriksaan administrasi fisik atas berkas litigasi dan non-litigasi, memastikan kesesuaian dokumen yang diunggah melalui Sidbankum, serta melakukan evaluasi kelengkapan Stopela.
Tim juga memberikan pembinaan kepada PBH terkait peningkatan kinerja, pemenuhan sarana prasarana, serta kelengkapan informasi layanan seperti jadwal operasional dan SOP permohonan bantuan hukum.
"Kami mendorong PBH untuk segera melengkapi informasi pelayanan, agar masyarakat tahu kapan dan bagaimana mengakses layanan bantuan hukum tanpa kendala," kata Tim Panwasda Suriyanti.
Tim Panwasda juga meminta PBH untuk terlibat aktif dalam kegiatan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum serta mendukung pelaksanaan Pelatihan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Provinsi Bengkulu yang akan segera dilaksanakan.
Melalui kegiatan Monev ini, seluruh PBH di Kabupaten Rejang Lebong dapat meningkatkan kualitas layanan, memperbaiki kekurangan, serta memperkuat komitmen dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin.
Baca juga: Menkum: Posbankum hadir permudah masyarakat Kalteng mengakses keadilan
Baca juga: Menkum instruksikan posbankum bantu warga selesaikan konflik agraria
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































