Kemenhut pastikan legalitas ekspor kayu Indonesia lewat verifikasi SVLK

1 month ago 10

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan bahwa kayu Indonesia yang dijual ke pasar luar negeri sudah melalui proses legal dan terverifikasi dengan prinsip tata kelola hutan yang berkelanjutan guna mencegah penjualan kayu ilegal.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Erwan Sudaryanto dalam taklimat media di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa kayu Indonesia sudah memiliki sistem pengawasan Sistem Monitoring Hutan Nasional (SIMONTANA) dan secara khusus terdapat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menelusuri sumber kayu yang diekspor berasal dari kawasan berizin.

"Itu menunjukkan kita komitmen betul, bahwa hasil hutan yang telah diekspor itu sudah melalui proses itu. Dengan SVLK, kayu Indonesia bukan hanya legal tapi juga berasal dari pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkeadilan sosial," tutur Erwan.

Dia menjelaskan bahwa untuk menjaga kredibilitas SVLK, pemerintah melibatkan pihak ketiga yang independen dan dipantau oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian dan dipantau oleh konsorsium organisasi non-pemerintah.

"Jadi jangan khawatir juga bahwa kita melegalkan yang ilegal. Tidak. Insya Allah kita akan menjaga itu, kita memastikan bahwa kredibilitas kita dipertaruhkan, ini bukan hanya masalah perusahaan tapi negara yang dipertaruhkan," jelasnya.

Baca juga: Kemenhut tegaskan tata kelola adil dalam pemanfaatan hasil kayu

Hal itu juga merespons laporan dari organisasi nirlaba yang menyebut produk kayu Indonesia yang masuk ke pasar Eropa masih berasal dari wilayah yang mengalami deforestasi.

Terkait hal itu, Erwan menjelaskan makna deforestasi dalam aturan perundang-undangan Indonesia adalah perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan.

Pemanfaatan kayu yang diatur pemerintah justru untuk memastikan karakternya sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui, bisa digunakan secara lestari dan optimal memberikan manfaat.

Kegiatan pembukaan hutan tidak bisa langsung dikategorikan sebagai deforestasi dan berimplikasi ilegal.

Pemerintah memberikan perbedaan antara deforestasi yang dilakukan tanpa izin sah dengan proses pembukaan lahan yang telah melalui mekanisme perizinan resmi sebagai bagian dari rencana pembangunan yang telah disetujui, seperti hutan tanaman, pembangunan fasilitas umum, atau pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan nasional.

Baca juga: Pengamat kehutanan: Isu negatif rugikan ekspor produk kayu ke AS
Baca juga: Riset LPEI proyeksikan ekspor kayu lapis tumbuh positif pada 2025-2026

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |