Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan mendorong harmonisasi kebijakan, penataan kewenangan, serta penguatan pengawasan terhadap Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) untuk mewujudkan tata kelola logistik nasional yang lebih terintegrasi, efisien, dan memiliki kepastian hukum.
"JPT dan BUAM memiliki peran dan ruang lingkup yang berbeda, tetapi keduanya saling melengkapi dalam mendukung kelancaran distribusi barang,” kata Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Risal Wasal di Jakarta, Selasa.
Dia menekankan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata Kelola Logistik Nasional melalui Harmonisasi Kebijakan dan Sinergi Penyelenggaraan Transportasi di kantor Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram) Jakarta.
Risal mengatakan perubahan klasifikasi usaha perlu diikuti dengan penyelarasan regulasi agar peran JPT dan BUAM semakin sinergis, efektif, dan efisien.
Menurutnya perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perlu diikuti dengan harmonisasi regulasi, pembinaan, perizinan, dan pengawasan.
Ia menyebutkan Peraturan Badan Pusat Statistik BPS Nomor 7 Tahun 2025 memisahkan klasifikasi angkutan multimoda pada KBLI 52291 dan JPT pada KBLI 52311.
Pemisahan tersebut mempertegas JPT sebagai penyedia jasa intermediasi, sedangkan BUAM menjalankan angkutan barang menggunakan paling sedikit dua moda berdasarkan satu kontrak.
Risal menjelaskan JPT yang kegiatannya telah melampaui fungsi intermediasi, menjalankan pengangkutan lintas moda, memiliki alat angkut, dan bertanggung jawab atas perjalanan barang secara menyeluruh perlu menyesuaikan bentuk usahanya apabila telah memenuhi karakteristik penyelenggaraan angkutan multimoda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penataan tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ruang lingkup izin dan pembagian tanggung jawab yang telah ditetapkan secara tepat dan proporsional," tutur Risal.
Penguatan pengawasan juga menjadi perhatian utama karena kegiatan logistik melibatkan moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian serta kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
“Pengawasan angkutan multimoda tidak dapat dilakukan secara sektoral. Seluruh unsur moda perlu dilibatkan agar pengawasan berlangsung menyeluruh dari awal hingga akhir perjalanan barang,” lanjut Risal.
Melalui harmonisasi kebijakan tersebut, Ditjen Intram akan memperkuat koordinasi lintas unit, menata mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta meningkatkan integrasi layanan perizinan dan sistem informasi.
"Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya logistik, meningkatkan kepastian layanan, serta memperkuat daya saing sistem logistik nasional maupun internasional," kata Risal.
Baca juga: KAI Purwokerto optimistis layanan logistik berbasis KA makin diminati
Baca juga: Menhub permudah investasi swasta pada angkutan logistik kapal RoRo
Baca juga: KAI perkuat angkutan logistik berbasis rel tekan biaya distribusi
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































