Kemenag usulkan biaya haji Rp93,3 juta per orang

1 month ago 13

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp93.389.684 per orang.

"Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp93.389.684," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.

Baca juga: Menag: Kuota haji Indonesia 2025 sebanyak 221 ribu orang 2.210 petugas

Nasaruddin Umar mengatakan bahwa usulan tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon haji Rp65.372.779 atau 70 persen, sementara sebesar Rp28.016.905 atau 30 persen ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jadi, 70 persen banding 30 persen," kata dia.

Baca juga: BPKH komitmen terapkan good corporate governance kelolaan dana haji

Nasaruddin Umar merinci besaran Bipih sebesar Rp65.372.779 tersebut terdiri atas biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi Rp34.386.390, akomodasi Makkah Rp15.232.011, akomodasi Madinah Rp4.454.403, biaya hidup Rp3.200.002, dan paket layanan masyair (sebagian) Rp8.099.970.

Adapun 30 persen yang ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau sebesar Rp28.016.905 terdiri atas biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, biaya konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelindungan.

Baca juga: BPKH gandeng kejaksaan perkuat pengelolaan dana haji yang lebih baik

Kemudian pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi termasuk dalam perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jamaah haji di tanah air dan di Arab Saudi, serta pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |