Kemenag: JCH jangan bawa barang di koper lebih dari 32 kilogram

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mengingatkan jamaah calon haji (JCH) Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci agar membawa barang bawaan di bagasi atau koper tidak lebih dari 32 kilogram per orang.

"Kami ingin mengingatkan kembali setiap jamaah boleh membawa bagasi tercatat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin maksimal 7 kilogram," ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Akhmad Fauzin di Jakarta, Rabu.

Fauzin mengatakan setiap barang bawaan juga mesti diperhatikan, pasalnya ada barang yang tidak boleh dibawa ke dalam pesawat seperti benda tajam (gunting, pisau, alat potong), cairan lebih dari 100 ml, hingga makanan berbau menyengat.

"Selain itu, juga tidak boleh membawa semprotan aerosol dan korek api gas serta benda mudah terbakar dan powerbank berkapasitas tinggi tanpa izin," kata Fauzin.

Baca juga: PPIH Surabaya ingatkan aturan barang bawaan JCH

Menurut dia, petugas akan memeriksa semua barang bawaan sebelum naik ke pesawat. Ia pun meminta kerja sama dari seluruh calon haji agar proses keberangkatan berjalan lancar dan nyaman.

Pada Senin (5/5), pihak Imigrasi Arab Saudi harus membongkar empat koper calon haji. Dua di antaranya kedapatan membawa rokok dengan jumlah yang banyak.

"Rokok ini disita oleh otoritas Arab Saudi, karena memang jumlahnya dibatasi," ujar Kepala Daerah Kerja Bandara Abdul Basir.

Basir mengimbau jamaah Indonesia yang belum berangkat untuk mematuhi aturan penerbangan dalam membawa barang bawaan.

Baca juga: Kemenag Bengkulu mulai distribusikan koper jamaah calon haji 2025

"Terutama batasan jumlah rokok. Aturan di Bandara Madinah sangat ketat, kalau pun ingin membawa rokok cukup 200 batang saja atau 2 slop. Karena denda yang menanti bisa berkali kali lipat dari rokok yang dibawa," kata Basir.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |