Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara. Berikut kami rangkum lima berita hukum terpopuler kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengawali pagi Anda.
1. PPATK dorong penguatan diplomasi multilateral berantas judi daring
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai perlu penguatan diplomasi multilateral untuk pemberantasan judi daring karena praktik kejahatannya banyak memanfaatkan jaringan lintas batas negara.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan sebagian besar aliran dana hasil aktivitas ilegal tersebut mengalir ke luar negeri.
"Uangnya lari ke luar negeri, ekonomi kita kehilangan sirkulasi karena itu, diplomasi multilateral antarnegara sangat penting," kata Danang dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
2. Polri sita 197,71 ton barbuk narkoba pada Januari--Oktober 2025
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyita 197,71 ton barang bukti (barbuk) narkoba pada periode Januari-Oktober 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan puluhan ribu ton barbuk tersebut berasal dari pengungkapan 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 51.763 tersangka yang diringkus Bareskrim Polri dan 34 Polda jajaran.
“Total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 197,71 ton atau 197.712.863 gram,” kata Eko dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
3. Bapanas ancam berlakukan sanksi pidana mainkan pangan beras
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Hermawan menegaskan bila ada orang yang memainkan harga beras, label maupun mutu beras atau bertindak curang, diancam kena sanksi pidana dan denda miliaran.
"Bagaimana dengan label, jika informasi pada label tidak sesuai isi, itu bisa pidana. Mutu pun demikian, bila hasilnya lab tidak sesuai," katanya menegaskan kepada wartawan seusai rapat koordinasi pengendalian harga beras di Baruga Lappo Ase Bulog, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Ia menjelaskan, mekanisme pemeriksaan label maupun mutu beras dilakukan di laboratorium selama 14 hari. Hal ini guna memastikan benar atau tidak mutu beras yang dipasarkan, apakah jenis premium sesuai kemasan serta mutunya atau medium.
4. KPK panggil Dirut PT Karya Alriz Utama jadi saksi kasus DJKA Kemenhub
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Karya Alriz Utama Zaldi Yendri (ZY) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ZY selaku Dirut PT Karya Alriz Utama," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan saksi dipanggil untuk diperiksa dalam kasus DJKA Kemenhub klaster wilayah Surabaya, Jawa Timur.
5. Usai 90 hari tahan tersangka kasus RPTKA, KPK periksa empat agen TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat agen tenaga kerja asing setelah 90 hari atau pada 24 Juli 2025 menahan seluruh tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA dan TAR selaku pihak swasta atau agen TKA, YNS selaku Direktur Utama PT Laman Davindo Bahman, dan WAS selaku Direktur PT Aneka Jasa Lima Benua," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.