Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara. Berikut kami rangkum lima berita hukum terpopuler kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi dan referensi untuk mengawali pagi Anda.
Ammar Zoni dan lima napi asal Jakarta dipindahkan ke Nusakambangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan enam narapidana berisiko tinggi (high risk) asal Jakarta ke Nusakambangan, yakni lima napi dan pesohor Ammar Zoni yang belakangan diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan Ammar Zoni dan lima napi lainnya itu tiba di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Kamis sekitar pukul 7.43 WIB. Selanjutnya, mereka ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serius, siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Rika dalam keterangan di Jakarta.
Pemkab Badung-Bali dan GWK sepakati "pinjam pakai" di lahan ditembok
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan saat ini pemerintah daerah khususnya antara Pemkab Badung dan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park telah membuat kesepakatan "pinjam pakai" di atas lahan yang sebelumnya ditembok dan diprotes warga Desa Ungasan.
Koster dalam keterangan di Denpasar, Rabu, menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi penyelesaian atas persoalan penutupan akses jalan di kawasan GWK dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Yang terpenting adalah kesepahaman bersama dan kepentingan masyarakat harus diutamakan, sangat baik apabila dibuat kesepakatan secara legal formal, hitam di atas putih, antara pemerintah dan GWK agar ada kepastian hukum,” kata dia.
KPK sudah tetapkan tersangka pada kasus DJKA Kemenhub klaster Medan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub untuk klaster wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Untuk tersangkanya sudah ada," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).
Walaupun demikian, Budi mengatakan akan mengecek terlebih dahulu apakah tersangka kasus DJKA Kemenhub klaster Medan sudah diumumkan KPK sebelumnya atau belum.
KPK imbau Mahfud MD lapor dugaan korupsi kereta cepat Jakarta-Bandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Mahfud MD untuk membuat laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
MK: Masyarakat adat tak perlu izin berkebun di hutan asal nonkomersial
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat tidak memerlukan perizinan berusaha dari pemerintah pusat jika ingin berkebun di kawasan hutan, asal tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
MK menyatakan larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin usaha dikecualikan bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.