Kekerasan di daycare, alarm keras sistem pengasuhan anak

4 hours ago 5
Salah satu syarat untuk tempat penitipan anak nantinya adalah tenaga kerjanya harus menjalani asesmen, seperti tes psikologi

Banda Aceh (ANTARA) - Kasus kekerasan terhadap anak di daycare yang belakangan mencuat di Banda Aceh dan Yogyakarta seakan membuka kotak pandora. Bagi para ahli pendidikan anak usia dini, peristiwa ini menjadi alarm keras yang seharusnya sudah lama disadari bersama.

Psikolog anak Wenny Aidina mengatakan, dampak kekerasan pada anak usia dini tidak bisa dianggap sepele. Mengacu pada teori ekologi Bronfenbrenner, ia menyebut daycare merupakan salah satu lingkungan pertama tempat anak belajar memahami dunia.

Pengalaman yang dialami anak pada masa itu akan tertanam sebagai core memory yang memengaruhi tumbuh kembangnya hingga dewasa.

"Anak yang mengalami kekerasan berisiko merekam bahwa menyakiti orang lain itu hal yang wajar," ujar Wenny kepada ANTARA, Minggu (3/5).

Dalam jangka pendek, anak bisa menjadi lebih curiga, selektif berinteraksi, atau menarik diri dari lingkungan sosial. Sementara dalam jangka panjang, mereka berisiko tumbuh agresif, kesulitan mengelola emosi, atau menjadi sangat tertutup akibat trauma.

Enam yang berizin

Berdasarkan data perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, hingga April 2026 hanya enam tempat penitipan anak di ibu kota Provinsi Aceh itu yang mengantongi izin resmi. Selebihnya dinyatakan belum memiliki legalitas atau beroperasi secara ilegal.

Enam daycare yang telah mengantongi izin tersebut yakni TPA Annisa Arfah, TPA Islam Al-Azhar Cairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Islam Bustan As Sofa, TPA Cinta Ananda, dan TPA Kiddy Kid Center.

Yusfaini, pengelola TK IT Annisa Arfah yang berdiri sejak 2017 di Banda Aceh, mengaku terkejut mengetahui bahwa dari banyaknya daycare yang beroperasi di kotanya, hanya enam yang memiliki izin resmi, termasuk miliknya.

Menurut dia, sejak awal pihaknya memprioritaskan legalitas dengan mengurus perizinan melalui DPMPTSP. Proses tersebut diselesaikan dalam waktu tiga tahun, lengkap dengan akreditasi B.

“Saya ibaratkan izin itu seperti ‘ayah’ bagi sekolah. Kalau tidak ada izin, kita seperti anak tanpa ayah, tidak aman dan tidak diakui. Dengan izin, kalau ada apa-apa, kita bisa melapor ke dinas,” katanya.

Baca juga: KemenPPPA pantau perkembangan pemulihan anak korban kekerasan daycare

Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |