Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan catatan pembagian keuangan pungutan liar (pungli) perizinan yang terjadi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi setempat.
"Hasil dari kegiatan itu (penggeledahan kedua di kantor Dinas ESDM) penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas juga catatan pembagian keuangan (hasil pungli)," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo di Surabaya, Kamis.
Wagiyo menyebutkan telah ditemukan adanya aliran uang pungli perizinan tambang yang secara rutin dibagikan kepada seluruh staf bidang pertambangan termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan.
Baca juga: Kejati Jatim kembali geledah kantor ESDM terkait pungli perizinan
Total sekitar 19 orang menerima bagian dari tersangka OS selaku Kabid Pertambangan atas petunjuk dari tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim.
Pembagian uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan dalam kurun waktu 2 tahun dengan jumlah bervariasi antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta.
"Jumlah itu tergantung status pegawai, Jabatan, lama bekerja dan beban pekerjaan yang dilakukan," katanya.
Selain itu juga diamankan barang bukti elektronik dari beberapa orang yang menurut penyidik merupakan saksi kunci, kemudian beberapa dokumen yakni berkas-berkas permohonan yang terindikasi secara sengaja dipisahkan/disimpan/ditahan.
Selain itu, juga tulisan disposisi pimpinan yang merupakan perintah yang tidak sah yang didapatkan dari Ruang Kadis ESDM dan Kabid Pertambangan.
Baca juga: Gubernur Jatim tunjuk Plt Kadis ESDM usai penetapan tersangka
Ia melanjutkan, dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik juga menemukan persesuaian fakta hukum.
Sementara itu, penyidik Kejati Jatim kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jatim pada hari Senin (20/4) berlangsung sekitar enam jam yang dimulai sejak pukul 14.30 WIB hingga 20.00 WIB.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Dinas ESDM Jatim AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Proses penyidikan masih berjalan secara berkelanjutan, terutama setelah ketiga tersangka resmi ditahan.
Baca juga: Kejati Jatim sebut ada kemungkinan tersangka baru kasus pungli izin tambang
Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































