Kejari Jaksel sudah bebaskan bersyarat anak AG sejak Agustus 2024

1 month ago 10

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sudah membebaskan bersyarat anak AG (15) sejak 20 Agustus 2024, setelah menjalani masa pidana sepertiga dari total masa waktu pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Sudah bebas," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Mangatta mengatakan anak AG sudah dibebaskan sejak 20 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, syarat pembebasan AG yakni berdasarkan UU Perlindungan Anak, AG masuk dalam kualifikasi ke dalam anak karena belum berumur 18 tahun. Pembebasan bersyarat untuk AG (Anak) adalah sepertiga dari jumlah pidananya.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, masa pidana bagi anak dikurangi setengah dari masa pidana yang tertuang di dalam KUHP.

Baca juga: Anak AG dan ibunya hadiri sidang kasus pencabulan oleh Mario Dandy

Dengan demikian, katanya, jika AG telah menempuh masa pidana minimal sepertiga dari total masa waktu pidana, AG dapat dibebaskan secara bersyarat dengan kewajiban Wajib Lapor.

Sebelumnya, AG menerima putusan tiga tahun enam bulan berdasarkan Pasal 335 ayat (1) jo. 55 KUHP tentang kekerasan.

Setelah anak AG bebas bersyarat dari lembaga pembinaan khusus anak (LPKA),maka dia hanya perlu melakukan wajib lapor.

"Wajib lapor setelah bebas bersyarat, AG wajib melakukan wajib lapor hingga tahun 2026 tiap bulan," ujarnya.

Sebelumnya, anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari sejak Selasa (21/3).

Baca juga: Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan di PN Jaksel

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di LPKA pada Senin (10/4).

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), yang juga melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |