Kejagung limpahkan berkas 6 tersangka kasus suap CPO ke PN Jakpus

2 months ago 10

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), melimpahkan berkas enam tersangka kasus dugaan suap terkait vonis lepas (onstlag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Kamis.

Keenam tersangka dimaksud, yakni advokat Marcella Santoso, advokat Ariyanto, advokat Junaeidi Saibih, Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, mantan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, serta aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki.

"Dalam berkas ini ada korupsi gratifikasi, perintangan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers usai pelimpahan berkas.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Jubir PN Jakpus Purwanto Abdullah mengatakan pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu kelengkapan berkas perkara, baik yang diserahkan secara manual maupun melalui Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

Jika sudah lengkap, ia menyebutkan pimpinan PN Jakpus akan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, di mana majelis hakim bakal menentukan jadwal sidang dan status penahanan terhadap enam berkas yang telah dilimpahkan.

Purwanto menjelaskan keenam tersangka yang berkasnya baru dilimpahkan itu berkaitan dengan lima terdakwa yang sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus.

Kelima terdakwa tersebut, yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta ketiga hakim yang menjatuhkan putusan lepas perkara CPO (Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharuddin).

"Kelimanya ini sedang disidangkan dan sudah dalam tahapan pemeriksaan terdakwa," tutur Purwanto.

Ariyanto, Marcella, dan Syafei merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Marcella, Junaedi, Tian Bahtiar, dan Adhiya merupakan tersangka kasus perintangan penanganan tiga perkara, salah satunya perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Baca juga: Kejagung copot Kajari Jakbar terkait kasus robot trading Fahrenheit

Baca juga: Kejagung: Nadiem Makarim telah kembali ke rutan

Baca juga: Kejagung sita tanah seluas 20.027 meter persegi terkait kasus Sritex

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |