Jakarta (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaoem Telapak mengajak semua pihak, terutama masyarakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat menjadi undang-undang.
Menurut perwakilan Koem Telapak Veni Siregar, dalam diskusi media di Jakarta, Selasa, saat ini dukungan yang tidak penuh dari masyarakat menyebabkan ketidakonsistenan dukungan dari pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
"Kami beranggapan bahwa pemerintah dan DPR, mengapa tidak konsisten mendukung RUU Masyarakat Adat? Mungkin karena dukungan masyarakatnya belum penuh. Kalau dilihat dari dialog di pemerintah, di DPR hampir tidak ada yang menentang dan hampir semua partai politik mengatakan bahwa mendukung RUU Masyarakat Adat," ucapnya.
Lebih lanjut, Juru Kampanye Senior Kaoem Telapak itu menekankan bahwa RUU Masyarakat Adat bernilai penting untuk memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Dia menyayangkan selama sekitar 14 tahun disiapkan dan dibahas, RUU Masyarakat Adat tidak kunjung disahkan.
Baca juga: Kelompok sipil harapkan MHA semakin dilibatkan dalam konservasi
Sejauh ini, Veni menilai pemerintah terus mengupayakan menghadirkan program-program untuk membantu masyarakat umum, tetapi belum mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
Contohnya, kata dia, keberadaan program tiga juta rumah bagi masyarakat justru berbanding terbalik dengan masyarakat adat yang kehilangan 11,07 juta hektare wilayah adatnya.
"Lalu, (program) peremajaan 12,7 juta hektare hutan RI yang lestari yang jadi target pemerintahan hari ini, tetapi 925 orang masyarakat adat mengalami kriminalisasi," ucap Veni menambahkan.
Menurut dia, perhatian terhadap masyarakat adat sudah sepatutnya tidak terbatas pada memperkenalkan budaya, pakaian, ataupun makanan khas masyarakat adat.
Akan tetapi, ujar dia, yang tidak kalah penting adalah pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang.
"Hari ini misalnya, di beberapa, hampir setiap acara acara besar, kita dipertontonkan dengan budaya masyarakat adat, kain-kain yang cantik, makanan-makanan khas masyarakat adat, tapi di pinggirnya atau di situasi lain, hak-hak masyarakat adat tidak menjadi perhatian pemerintahan kemarin hingga hari ini," ucap Veni.
Baca juga: Kemenhut terus kejar penetapan hutan adat sampai akhir 2024
Baca juga: WGII harapkan pengakuan praktik baik konservasi oleh masyarakat adat
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024