Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Jambi bersama pemerintah daerah dan praktisi melakukan kajian analisis terhadap Peraturan Daerah (Perda) memastikan produk hukum tersebut bebas dari unsur pelanggaran hak asasi.
"Kegiatan analisis dan evaluasi Perda berperspektif HAM ini bertujuan mengidentifikasi peraturan yang sudah berlaku, guna mengetahui kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) HAM Jambi Sukiman, di Jambi, Selasa.
Menurut dia, evaluasi produk hukum daerah merupakan langkah krusial untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menyelaraskan regulasi dengan nilai kemanusiaan.
Baca juga: KemenHAM Jambi analisa produk hukum daerah dari perspektif HAM
Langkah itu bertujuan memastikan Perda yang berlaku tetap relevan dan tidak berpotensi melanggar hak masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi ini mendesak dilakukan mengingat adanya dinamika regulasi, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2024.
Aturan tersebut mewajibkan pengarusutamaan HAM dalam setiap pembentukan produk hukum.
"Terdapat sedikitnya 30 indikator HAM yang harus dimuat dalam setiap produk hukum. Jika ditemukan muatan yang bertentangan, Kanwil HAM Jambi akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah terkait," tambahnya.
Baca juga: Kemenham cantumkan apologi negara dalam peta jalan korban HAM berat
Pada pelaksanaan tahun kedua ini, Kanwil HAM Jambi melibatkan berbagai pihak, mulai dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah, DPRD, akademisi, LSM, hingga instansi vertikal seperti Polda dan Ombudsman.
Sukiman menekankan pentingnya interaksi dua arah dalam forum tersebut. Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi didorong untuk melakukan analisis mandiri terhadap produk hukum di daerah masing-masing.
Melalui keterlibatan aktif semua pihak, Provinsi Jambi diharapkan mampu melahirkan regulasi yang tertib administrasi sekaligus melindungi hak dasar masyarakat, terutama kelompok rentan.
"Rekomendasi hasil evaluasi ini dapat berupa perbaikan menyeluruh atau revisi untuk dimasukkan ke dalam program pembentukan produk hukum tahun berikutnya," pungkas Sukiman.
Baca juga: Kemenham bakal bentuk tim bersama dengan Polri guna internalisasi HAM
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































