Kalimantan Timur raih juara umum STQH Nasional ke-28 di Sultra

1 week ago 9
Penetapan juara ini berdasarkan hasil perolehan poin kejuaraan yang diraih oleh setiap provinsi dari masing-masing cabang dan golongan musabaqah

Kendari (ANTARA) - Dewan Hakim telah menetapkan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Juara Umum Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) Tingkat Nasional ke-28, yang diselenggarakan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Dewan Hakim STQH Nasional ke-28 Dr Muchlis Muhammad Hanafi saat ditemui di Kendari, Sabtu malam, mengatakan bahwa penetapan juara umum tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Hakim Nomor:05/Kep.DH/STQHN-XXVIII/X/2025 tentang penetapan Juara Umum dan Peringkat Provinsi STQHN XXVIII tahun 2025 di Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Penetapan juara ini berdasarkan hasil perolehan poin kejuaraan yang diraih oleh setiap provinsi dari masing-masing cabang dan golongan musabaqah. Keputusan ini juga telah melalui sidang Pleno Dewan Hakim yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, di Kota Kendari," kata Muchlis Hanafi.

Berdasarkan hasil perolehan poin, Kafilah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi ditetapkan sebagai Juara Umum. Posisi kedua dan ketiga secara berturut-turut diraih oleh DKI Jakarta dan Sumatera Selatan.

Baca juga: LPTQ Umumkan 66 Putra-putri lolos tiga besar STQH Nasional di Sultra

Kafilah Provinsi saat menghadiri acara penutupan STQH Nasional ke-28 di Kendari, Sulawesi Tenggara (18/10/2025). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Adapun daftar 10 besar kafilah peraih peringkat provinsi di STQHN XXVIII Tahun 2025, yakni:

1. Provinsi Kalimantan Timur

2. Provinsi DKI Jakarta

3. Provinsi Sumatera Selatan

4. Provinsi Jawa Timur

5. Provinsi Riau

6. Provinsi Jawa Barat

7. Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Kalimantan Selatan (berbagi peringkat)

8. Provinsi Kepulauan Riau

9. Provinsi Sulawesi Tenggara

10. Provinsi Nusa Tenggara Barat

Baca juga: Kemenag menggaungkan gerakan sadar pencatatan nikah cegah kawin anak

Muchlis Hanafi mengungkapkan jika keputusan penetapan Juara Umum dan Peringkat Provinsi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 18 Oktober 2025, dan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.

"Keputusan Dewan Hakim ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Hakim Dr Muchlis Muhammad Hanafi dan Sekretaris Ali Sibromalisi, S.Ag," sebut Muchlis Hanafi.

Baca juga: Wamendikdasmen minta pemuda jadikan agama untuk cegah depresi

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |