KAI Palembang masifkan sosialisasi keselamatan guna tekan kecelakaan

5 hours ago 2

Palembang, Sumsel (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang, Sumatera Selatan, meningkatkan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang guna menekan angka kecelakaan di wilayahnya.

Manajer Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Sumsel, Selasa, mengatakan langkah ini diambil menyusul catatan enam kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang triwulan I 2026.

"Angka kecelakaan pada Januari-Maret 2026 ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebanyak tiga kejadian. Hal ini mendasari kami untuk lebih masif melakukan edukasi kepada masyarakat," katanya.

Selama tiga bulan pertama tahun ini, KAI Divre III telah melaksanakan 12 kali sosialisasi ke sekolah dan pondok pesantren di sekitar jalur rel, serta 40 kali sosialisasi langsung kepada pengguna jalan melalui pembagian brosur dan pemasangan spanduk.

Selain edukasi, KAI juga memasang 104 banner keselamatan di titik-titik rawan serta melakukan tiga kali penutupan atau penyempitan perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat.

KAI sebagai operator memiliki peran utama dalam menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api melalui pengelolaan Petugas Penjaga Lintasan (PJL), perawatan infrastruktur rel, serta pelaksanaan sosialisasi.

Namun demikian, kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang berada pada penanggung jawab jalan sesuai dengan klasifikasinya.

Untuk jalan nasional menjadi kewenangan menteri, jalan provinsi oleh gubernur, jalan kabupaten/kota dan desa oleh bupati/wali kota, serta jalan khusus oleh badan hukum atau lembaga terkait.

"KAI tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk membangun palang pintu maupun mengubah perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang seperti flyover atau underpass. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018," jelasnya.

Pihaknya juga mengingatkan seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain.

Selain itu, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Peran masyarakat sangat krusial. Kami mengimbau agar setiap pengguna jalan selalu berhenti, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas. Jangan mengambil risiko di perlintasan, karena keselamatan adalah yang utama," ujarnya.

KAI Divre III Palembang akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat, serta menggandeng komunitas railfans guna menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

"Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan secara berkelanjutan, KAI optimistis tingkat keselamatan perjalanan kereta api di wilayah Divre III Palembang dapat terus meningkat, sehingga tercipta perjalanan yang semakin aman, tertib, dan andal bagi seluruh masyarakat," kata Aida.

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |