- Senin, 20 Januari 2025 16:41 WIB
ANTARA - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto menyerahkan naskah akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi (DDKP) kepada 17 kepala daerah kabupaten/kota se-Sultra, Senin (20/1). Dengan Perda DDKP ini nantinya melahirkan data desa dan kelurahan yang akurat sebagai pijakan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pembangunan di segala bidang. (Saharudin/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)
Komentar
Berita Terkait
Rieke Diah Pitaloka luncurkan penggunaan data desa presisi
- 24 Februari 2023
Anggota DPR ajak elemen memperjuangkan peraturan data desa presisi
- 21 Desember 2022
IPB rampungkan data desa presisi tahap pertama di Sulbar
- 15 Oktober 2022
Video Terkait
Kolaka Utara resmi terapkan pembangunan berbasis Data Desa Presisi
- 24 Desember 2024
Pj Gubernur canangkan data desa presisi se Sulawesi Tenggara
- 10 Januari 2024
Profil daerah harus akurat, Sultra canangkan Data Desa Presisi
- 29 September 2023
Jasa Raharja salurkan santunan kecelakaan Rp30,9 miliar di Sultra
- 30 Desember 2024
Polda: Gangguan kamtibmas di Sultra turun 6,98 persen pada 2024
- 30 Desember 2024
Alokasi APBN tahun 2025 Sulawesi Tenggara sebesar Rp25,56 triliun
- 19 Desember 2024
Pemprov Sultra fasilitasi pencari kerja isi 1.011 lowongan
- 18 Desember 2024
OJK nilai aset dan DPK perbankan di Sultra alami kontraksi
- 11 Desember 2024
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.