Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta pada Jumat untuk membantu warga yang perlu memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lima lokasi tersebut :
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
Gerai SIM Keliling itu beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa, yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku dan fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya. Persyaratan lainnya, yaitu pemohon harus mengikuti cek kesehatan dan tes psikologi di lokasi gerai.
Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, perpanjangan masa berlaku SIM B tidak dapat dilakukan di gerai SIM Keliling. Perpanjangan SIM tersebut hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM karena perbedaan dokumen mengingat SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Baca juga: Ini syarat perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.