Tokyo (ANTARA) - Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk mengharuskan syarat bukti kemampuan berbahasa Jepang bagi orang yang ingin mendapatkan visa insinyur serta spesialis di bidang humaniora maupun layanan internasional untuk pekerjaan yang memerlukan Bahasa Jepang.
Menurut sumber yang mengetahui hal tersebut, Jumat (3/4), Jepang akan merevisi kebijakan terkait hal itu paling cepat pada pertengahan April dan memperketat penyaringan.
Hal itu dipicu oleh meningkatnya jumlah kasus, di mana orang memasuki Jepang dengan status visa untuk profesi yang memerlukan pengetahuan khusus, tetapi malah bekerja di pekerjaan tidak terampil dan tidak diizinkan berdasarkan visa tersebut.
Menurut sumber tersebut, kebijakan baru terkait syarat visa itu akan mengharuskan pelamar untuk menyerahkan dokumentasi yang membuktikan kemampuan berbahasa Jepang pada level B2 dari Kerangka Acuan Bersama Eropa untuk Bahasa, yang setara dengan N2 dari Tes Kemampuan Bahasa Jepang.
Baca juga: Jepang akan luncurkan prapenyaringan untuk wisatawan bebas visa
Saat ini, kebijakan visa yang berlaku mensyaratkan pelamar untuk memenuhi kondisi, seperti pendidikan setingkat perguruan tinggi atau setara serta pengalaman kerja relevan, tetapi tidak termasuk kemampuan berbahasa Jepang.
Revisi tersebut akan berlaku bagi pelamar baru untuk status tempat tinggal yang akan memasuki Jepang serta berniat untuk bekerja di pekerjaan yang memerlukan syarat kemampuan Bahasa Jepang. Mahasiswa internasional yang ingin beralih ke status tersebut akan dikecualikan.
Ketentuan itu juga menetapkan bahwa perusahaan, yang selama lima tahun dilarang menerima pekerja di bawah pelatihan magang teknis kontroversial atau program pekerja terampil tertentu karena masalah seperti penyerangan atau upah belum dibayar, juga tidak boleh menerima pekerja dengan status visa tersebut hingga masa penangguhan atau sanksi berakhir.
Baca juga: Sistem visa baru Jepang berencana tambah durasi tinggal talenta asing
Menurut Badan Layanan Imigrasi, jumlah penduduk asing di Jepang mencapai sekitar 4,13 juta jiwa pada akhir 2025.
Mereka yang tinggal dengan status visa insinyur serta spesialis di bidang humaniora atau layanan internasional berjumlah sekitar 475.000 jiwa dan menjadi kelompok penduduk asing terbesar kedua setelah penduduk tetap, yang berjumlah sekitar 947.000 jiwa.
Pemerintah Jepang pada Januari lalu menyusun serangkaian langkah komprehensif tentang penerimaan warga negara asing (WNA), di mana pemerintah menunjukkan bahwa status visa memerlukan tindakan penanggulangan terhadap kasus-kasus di mana warga negara asing terlibat dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan kualifikasi mereka.
Sumber: Kyodo
Baca juga: Jepang izinkan pengungsi Ukraina miliki visa tinggal dan bekerja
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































