Jakbar layangkan surat peringatan ke pemilik tiang provider yang roboh

2 weeks ago 12

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik bangunan menara telekomunikasi (provider) yang roboh dan menimpa rumah warga di Jalan KH Hasyim, RT 006/RW 01 Kembangan Utara, Kembangan.

Kepala Seksi Bangunan dan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Barat, Joni Setiawan mengatakan, dalam pemeriksaan lapangan, tidak terpasang papan proyek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proyek pembangunan menara telekomunikasi tersebut.

"Proyek pembangunan itu kan juga harus ada persetujuan lingkungan sekitar, RT dan RW. Itu harus dilengkapi dalam persyaratan PBG. Salah satu bentuk persetujuannya ada tanda tangan warga," kata Joni saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Petugas Sektor CKTRP Kecamatan Kembangan, Syaiful Bowo menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan (SP) satu kepada pemilik bangunan menara telekomunikasi yang ditandatangani Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi.

"Kami telah mengeluarkan tindakan secara administrasi berupa dikeluarkannya SP 1 buat pemilik bangunan. Bila surat itu tidak diindahkan, maka akan dikirim SP 2, 3 hingga pada surat pembongkaran," tuturnya.

Secara terpisah, Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Jakarta Barat, Lamhot Tambunan mengatakan, pihaknya telah mengecek perizinan terkait pembangunan tower telekomunikasi di wilayah Kembangan Utara itu.

Baca juga: Tiang provider roboh timpa dua rumah kontrakan di Kembangan Jakbar

"Setelah dicek database (pangkalan data), kami belum menemukan data tersebut. Sudah koordinasi ke dinas, ada masuk permohonan rekomendasi zonasi menara. Tapi, belum keluar rekomendasinya," jelasnya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki potensi pidana dalam kasus tiang provider roboh menimpa dua rumah kontrakan di Jalan KH Hasyim Pondok Cabe, RT 06 RW 01 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

"Kalau untuk proses penyelidikan masih dilakukan pendalaman oleh pihak Reskrim," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (12/4).

Berdasarkan keterangan saksi, kata Wisnu, insiden itu terjadi saat sejumlah pekerja melakukan pemasangan selongsong tower pada Sabtu (11/4) pagi.

"Menurut keterangan dari saksi, pekerja pada pukul 08.00 WIB saat pemasangan selongsong tower Telkomsel. Saat itu kondisi selongsong melintir, sehingga membuat tiang penyangga tidak kuat," ujar Wisnu.

Imbasnya, tiang provider roboh dan menimpa dua rumah kontrakan di kawasan tersebut. Kejadian itu juga membuat satu warga bernama Ahmad (53) mengalami luka ringan.

"Luka di bagian kepala atas benjol, sama bagian telinga kanan lecet," tutur Wisnu.

Baca juga: Polisi usut potensi pidana kasus tiang "provider" roboh di Jakbar

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |