Jakarta (ANTARA) - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melaporkan upaya pembangunan lingkungan pengendalian gratifikasi Kemenag terkalibrasi positif dengan adanya peningkatan rapor monev implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kemenag 2023-2024.
Berdasarkan penilaian Tim Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di laman gol.kpk.go.id, Kemenag mencatatkan kenaikan skor implementasi PPG dari yang semula 92,24 di tahun 2023 menjadi 94,3 di Tahun 2024.
"Alhamdulillah berdasarkan rilis dari KPK terdapat kenaikan sebesar 2,06 poin yang mencerminkan peningkatan dalam pelaksanaan PPG di lingkungan Kementerian Agama," ujar Sekretaris Irjen Kemenag Kastolan di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kepala BP Haji gandeng Itjen Kemenag untuk cegah gratifikasi
Baca juga: Nasaruddin Umar disebut getol bersihkan Kemenag dari perilaku koruptif
Kastolan mengatakan capaian ini menempatkan Kemenag pada ranking kelima pada peringkat klasifikasi setelah Kementerian Keuangan yang berada di urutan keempat, serta berada pada peringkat 10 nasional dari 1.464 entitas yang dievaluasi, naik dari peringkat 14 di tahun sebelumnya.
"Kami terus berkomitmen untuk memperbarui dan mengidentifikasi titik-titik rawan gratifikasi di Kemenag. Penguatan mitigasi risiko serta inovasi dalam pengendalian gratifikasi menjadi fokus utama kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik gratifikasi," kata Kastolan.
Ia menyebut tantangan terbesar Kemenag yaitu mempertahankan dan memperkuat tren positif yang telah berhasil dibangun. Selain itu juga dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk memperluas cakupan edukasi dan transparansi dalam pelaporan gratifikasi.
"Kami akan memperkuat sosialisasi kepada pihak internal maupun eksternal dengan optimalisasi teknologi digital untuk memperluas jangkauan edukasi serta mempercepat dan mempermudah pelaporan gratifikasi, supaya semua pihak bisa terlibat secara aktif dalam upaya menjaga sistem yang bersih dari gratifikasi," kata dia.
Baca juga: Menag: Setiap pembayaran di Kemenag harus nontunai guna cegah korupsi
Baca juga: Itjen Kemenag telah bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi
Baca juga: KPK dan Kemenag luncurkan buku Gratifikasi Dalam Perspektif Agama
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025