IPR: Pembuatan UU di DPR bukan ditentukan oleh satu atau dua orang

3 days ago 10
Situs Liputan News Dini Jitu Non Stop

Jakarta (ANTARA) - Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai terlalu berlebihan jika menyebutkan bahwa pembuatan dan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di DPR dikendalikan oleh satu atau dua orang saja, melainkan selalu melibatkan pemerintah dan delapan fraksi di DPR.

"Iya, agak berlebihan itu. Saya yakin, mekanisme (pembuatan UU) di DPR juga pasti berjalan kok, bukan karena satu atau dua orang," kata Iwan saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Iwan merespons pemberitaan salah satu media nasional yang menyebutkan bahwa pembuatan dan pembahasan RUU di DPR dikendalikan oleh satu orang saja di Senayan. Bahkan, disebutkan juga bahwa disetujui atau tidak suatu RUU disahkan, tergantung satu atau dua saja, padahal proses legislasi merupakan proses kolektif.

Dia mengatakan pembuatan atau pembentukan UU di DPR tidak ujug-ujug diputuskan oleh satu atau dua orang dalam waktu yang singkat. Menurutnya, pembentukan UU di DPR itu harus melalui beberapa tahap hingga akhirnya disahkan menjadi UU.

"Tahap awal, Inisiatif. Pembahasan UU dimulai dengan inisiatif dari pemerintah, DPR, atau masyarakat. Selanjutnya dilakukan Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah atau DPR mengajukan RUU kepada DPR dan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional atau Prolegnas," ujarnya.

Kemudian, sambung dia, tahap berikutnya adalah pembahasan dan pimpinan DPR akan menunjuk komisi terkait atau Badan Legislasi untuk membahas RUU tersebut. Setelah itu, dibentuk Panitia Kerja yang akan menyerah aspirasi publik terkait RUU tersebut.

"Tahap selanjutnya, pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus). Jadi, hasil pembahasan di komisi dibahas di Bamus.

Lalu, hasil pembahasan di Bamus dibahas di sidang pleno DPR. Setelahnya, DPR mengambil keputusan tentang RUU dan mengesahkan dengan UU jika RUU tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR. Dan tahap akhir, yakni penandatanganan UU oleh Presiden dan pengundangan UU di mana UU diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," jelas Iwan.

Ia menilai proses pembuatan dan pembentukan UU selama ini sudah berjalan sesuai dengan mekanisme pembuatan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak benar jika disebutkan pembuatan UU tersebut hanya ditentukan oleh satu atau dua orang karena faktanya diputuskan oleh 2 lembaga pembuat UU, yakni Pemerintah dan DPR serta melibatkan semua fraksi di DPR.

"Soal pengaruh orang perorangan, saya kira itu biasa dalam politik. Tapi kalau mekanisme demokrasi sampai dipangkas, perlu ditelusuri lebih jauh lagi," pungkas dia.

Baca juga: Komisi III undang pers bahas aturan siaran dalam persidangan di RKUHAP

Baca juga: UU TNI : Menata ulang hubungan sipil-militer

Baca juga: Komisi I DPR: RUU Penyiaran penting untuk isi kekosongan hukum

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |