IMO Watch minta Komisi V DPR kaji armada asing yang rugikan negara

1 week ago 9
Banyak pihak menilai, penggunaan armada asing berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diperoleh Indonesia dari proyek, yang seluruh pelaksanaannya berada di wilayah kedaulatan nasional

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Maritime Organization (IMO) Watch meminta Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengkaji penggunaan kapal kerja berbendera asing dalam proyek wreck removal alias pengangkatan bangkai kapal yang merugikan negara.

"Banyak pihak menilai, penggunaan armada asing berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diperoleh Indonesia dari proyek, yang seluruh pelaksanaannya berada di wilayah kedaulatan nasional," kata Ketua Umum IMO Watch Capt. Anthon Sihombing dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menduga dalam skema menggunakan kapal berbendera asing, nilai kontrak pekerjaan berpotensi dibayarkan secara langsung oleh pihak penjamin atau perusahaan asuransi internasional kepada pemilik atau operator kapal asing di luar negeri.

Baca juga: Ini kata IMO Watch terkait pemakaian kapal asing

Bila demikian, kata Anthon, manfaat ekonomi yang masuk ke Indonesia diperkirakan hanya terbatas pada komponen tertentu saja.

Manfaat dimaksud, seperti jasa keagenan, penggunaan perusahaan lokal sebagai mitra administratif, serta potensi penerimaan dari hasil penjualan besi tua bangkai kapal apabila dilakukan di dalam negeri.

Sebaliknya, dia melanjutkan, apabila pekerjaan dilaksanakan oleh kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan oleh perusahaan nasional, maka sebagian besar nilai kontrak akan berputar di dalam negeri.

"Tentu hal tersebut akan meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai instrumen perpajakan," tuturnya.

Berbagai instrumen itu, kata dia, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku, penerimaan dari badan usaha nasional, serta efek ganda terhadap tenaga kerja, industri maritim, dan rantai pasok domestik.

Dengan begitu, ia menyebut implementasi asas cabotage tidak hanya dimaksudkan sebagai perlindungan terhadap industri pelayaran nasional, tetapi juga jadi instrumen untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dan penerimaan negara.

Adapun asas cabotage adalah prinsip hukum maritim yang menetapkan bahwa angkutan laut domestik (antar pelabuhan di dalam satu negara) wajib menggunakan kapal berbendera nasional (bendera Merah Putih di Indonesia) dan diawaki oleh warga negara Indonesia.

Lebih jauh, Anthon menyoroti proses kepabeanan atas masuknya kapal kerja asing ke wilayah Indonesia.

"Sesuai ketentuan kepabeanan, kapal asing yang melaksanakan pekerjaan di Indonesia dapat dikenai prosedur impor sesuai aturan yang berlaku, termasuk kewajiban kepabeanan apabila memang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan," ucap Anthon.

Pada praktiknya, dia menjelaskan terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan kapal hanya sementara berada di Indonesia, kemudian kembali ke luar negeri memperoleh fasilitas atau penyelesaian kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal re-ekspor apabila persyaratannya terpenuhi.

Baca juga: IMO Watch saran penggunaan kapal dalam negeri angkat kapal karam

Karenanya, menurut dia, proses administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga patut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ditegaskan bahwa publik berhak mengetahui dasar hukum, jenis fasilitas kepabeanan yang diberikan, besaran kewajiban yang dipenuhi, maupun alasan apabila terdapat pemberian fasilitas fiskal terhadap kapal kerja asing yang melaksanakan proyek di Indonesia.

Ia berpendapat transparansi tersebut penting untuk menghindari munculnya persepsi adanya perlakuan khusus atau diskresi yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum.

Apabila seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai regulasi, dia melanjutkan, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek strategis dapat terjaga, salah satunya proyek pengangkatan bangkai Kapal Mesin (KM) Kuala Mas.

Namun sebaliknya, dirinya menilai apabila terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan fasilitas kepabeanan yang berpotensi merugikan penerimaan negara dapat segera diperiksa oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.

Selain menelaah aspek perizinan pelayaran, dia mengingatkan pengawasan terhadap proyek pengangkatan bangkai KM Kuala Mas di perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), juga layak diperhatikan aspek perpajakan, devisa, dan kepabeanan.

"Pendekatan menyeluruh diperlukan agar dapat dipastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah Indonesia benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara dan dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Anthon menegaskan.

Ia juga mendesak Komisi V DPR RI untuk segera memanggil Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya mengenai hal itu.

Disebutkan bahwa pemanggilan pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya bertujuan agar mendapat penjelasan mengenai terjadinya pelanggaran hukum, baik soal penggunaan kapal kerja berbendera asing maupun kepabeanan.

Ia menekankan, sebagai negara maritim Indonesia harus mampu berdikari dan mandiri sehingga setiap kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah Indonesia benar-benar dapat memberikan manfaat optimal bagi negara, sekaligus dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Baca juga: Pemerintah mengalokasikan Rp60 miliar jalan bypass Lembar-Kayangan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |