Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengimbau para pemohon layanan keimigrasian, seperti paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya yang sudah menerima kode penagihan (billing) untuk melunasi pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Ketua Tim Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, pada pukul 00.00 WIB tanggal 1 Januari 2025, kode billing yang sebelumnya menggunakan induk satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM akan beralih induk menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini merupakan penyesuaian struktur baru Ditjen Imigrasi.
"Kami mengimbau setiap pemohon yang sudah menerima kode billing agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum pukul 23.59 WIB tanggal 31 Desember 2024. Imbauan ini juga berlaku bagi WNA yang ingin mengajukan visa dan akan menggunakan kartu kredit untuk pembayaran," kata dia dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.
Apabila pembayaran tidak dilakukan sebelum batas waktu tersebut, pemohon harus mengulang seluruh proses dari awal dengan kode Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sementara itu, aplikasi layanan keimigrasian hanya dapat diakses sampai dengan pukul 20.00 WIB tanggal 31 Desember 2024 karena selanjutnya akan dilakukan pemeliharaan sistem dalam rangka peralihan kode kementerian/lembaga dan kode satuan kerja.
Lebih lanjut, Achmad menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi menggunakan kode billing untuk pembayaran seluruh layanan keimigrasian, termasuk paspor, visa, dan izin tinggal.
Kode billing tersebut merupakan bagian dari Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (Simponi), yakni sistem penagihan yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi pembayaran maupun penyetoran PNBP dan penerimaan non-anggaran.
SIMPONI, sambung Achmad, memberi kemudahan bagi wajib bayar atau wajib setor untuk membayar maupun menyetor PNBP dan penerimaan non-anggaran melalui berbagai saluran pembayaran, seperti teller, ATM, Electronic Data Capture (EDC), maupun perbankan internet (internet banking).
"Pemohon yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi live chat (pesan langsung) Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB," tuturnya.
Baca juga: Imigrasi: Warga China terbanyak ditolak masuk Indonesia
Baca juga: Layanan paspor tetap buka saat Natal khusus untuk keadaan mendesak
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024