Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah kami beritakan selama sepekan ini atau sejak Senin (4/5) hingga Minggu (10/5) pukul 06.00 WIB dan berikut lima berita pilihan yang dapat Anda baca kembali pada pagi ini seperti terdakwa kasus Sritex bebas hingga pemeriksaan terkait kasus Bea Cukai.
1. Kasus Sritex, eks Dirut Bank Jateng divonis bebas
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, memvonis bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu sekitar Rp502 miliar.
Selengkapnya baca di sini.
2. KPK periksa pegawai Bea Cukai berinisial ARR soal aliran uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial ARR pada 6 Mei 2026 untuk mendalami aliran uang kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Selengkapnya baca di sini.
3. Dua direktur divonis 7 tahun di kasus Chromebook Lombok Timur
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis pidana penjara untuk dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun anggaran 2022.
Selengkapnya baca di sini.
4. Staf Ahli Menhub era BKS dan Dudy diduga terima uang proyek DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi (BKS) dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, menerima uang atas imbalan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Selengkapnya baca di sini.
5. Kepala Divisi Korporasi BJB divonis bebas pada perkara korupsi Sritex
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Dicky Syahbandinata dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































