Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa penting dan menarik terjadi selama sepekan dalam kancah hukum Indonesia, mulai dari Dirnarkoba Polda Metro Jaya dipecat buntut kasus pemerasan di DWP 2024 hingga Mabes TNI tangkap oknum TNI yang menjadi pelaku penembakan di tol Tangerang.
Berikut rangkuman beritanya:
Dirnarkoba Polda Metro dipecat buntut kasus pemerasan di DWP
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan imbas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang dilakukan anggota polisi pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB pada Selasa (31/12/2024) hingga pukul 04.00 WIB pada Rabu (1/1/2025).
Baca selengkapnya di sini.
KPK persilakan Hasto mengelak: Kami sajikan barang bukti
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik KPK tak mempermasalahkan apabila Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) mengelak dan tidak memberikan keterangan saat diperiksa, karena penyidiknya tetap akan menyajikan barang bukti sebagai pembuktian.
"Jadi ketika, misalkan, mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar, tapi tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak. Walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja," kata Asep.
Baca selengkapnya di sini.
MK hapus pasal "presidential threshold" pada UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi klarifikasi tolak bantuan pendampingan korban penembakan di tol
Kepala Kepolisian Sektor Cinangka, Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan mengklarifikasi tuduhan anggotanya menolak bantuan pendampingan korban penembakan yang akan menarik mobilnya di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak.
Asep menjelaskan bahwa pihaknya mengantisipasi agar tidak salah tindakan sebab kendaraan yang akan ditarik pemohon tidak memiliki legalitas jelas.
Baca selengkapnya di sini.
TNI tangkap oknum pelaku penembakan di tol Tangerang
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan bahwa pelaku penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak merupakan oknum anggota TNI dan sudah ditangkap.
"Pelaku sudah diamankan di Puspomal," kata Yusri.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025