Hukum sepekan, blackout Sumatera hingga TNI AD Atasi Begal

11 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) -

Beragam peristiwa seputar hukum sepekan terakhir (24-30 Mei) yang masih menarik untuk kembali disimak diantaranya kepastian Bareskrim Polri terkait ketiadaan unsur sabotase dalam insiden *blackout* di Sumatera, serta penegasan kesiapan pelibatan TNI AD dalam mengatasi aksi begal sesuai koridor operasi militer selain perang (OMSP).

Selain itu, kabar lainnya mencakup putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis mantan Bupati Lombok Barat menjadi lima tahun penjara, penyelidikan dan autopsi empat jenazah wisatawan satu keluarga di RSUD Temanggung, hingga inovasi produktif dari warga binaan Lapas Kelas I Tangerang.

Selengkapnya simak kembali berita teratas sepekan pada tautan berikut,

Jenazah empat wisatawan satu keluarga diautopsi di RSUD Temanggung

Dokter forensik RSUD Temanggung, Jawa Tengah, mengautopsi empat jenazah "satu"PL keluarga yang meninggal dunia saat berkemah di kawasan objek wisata Kecamatan Kledung.

Baca selengkapnya di sini.

Napi Lapas Tangerang produksi 10.000 paving block per hari

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, mengembangkan program pembinaan produktif Jawara Beton yang melibatkan warga binaan memproduksi bahan bangunan dari limbah fly ash bottom ash (faba) dengan memproduksi 10.000 paving block per hari.

Baca selengkapnya di sini.

Polri pastikan tak ada sabotase dalam "blackout" Sumatera

Bareskrim Polri memastikan tidak ada sabotase dalam peristiwa pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera pada Jumat (22/5).

Baca selengkapnya di sini.

TNI AD siap bantu atasi begal, ini batas kewenangannya

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan pelibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca selengkapnya di sini.

Mahkamah Agung ubah vonis mantan Bupati Lombok Barat jadi lima tahun

Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung RI mengubah vonis hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) dari sembilan menjadi lima tahun penjara.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |