Banda Aceh (ANTARA) - Seorang warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, khusus Waisak.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Hari Kurniawan di Aceh Besar, Minggu, mengatakan warga binaan yang menerima remisi beragama Budha, mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan.
"Remisi khusus Waisak hanya untuk warga binaan beragama Budha. Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia," katanya.
Baca juga: Kemenimipas beri remisi Waisak kepada 1.052 warga binaan
Hari Kurniawan menyebutkan warga binaan tersebut merupakan satu-satunya yang menerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 di Provinsi Aceh.
"Rutan Banda Aceh menjadi satu-satunya unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Aceh yang memiliki penerima remisi Waisak tahun ini," kata Hari Kurniawan.
Kepala Rutan Banda Aceh itu menyebutkan pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Remisi atau pengurangan masa hukuman diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana," katanya.
Baca juga: Tujuh narapidana Lapas Lombok Barat dapat remisi Hari Raya Waisak
Hari Kurniawan menyebutkan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Menurut Hari Kurniawan, pemberian remisi menjadi bukti bahwa program pembinaan yang dijalankan dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri untuk menjadi insan yang lebih baik lagi.
Pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
"Melalui pemberian Remisi Khusus ini, Rutan Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan secara optimal serta memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hari Kurniawan.
Baca juga: 30 napi di Jateng peroleh remisi Hari Lansia
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































