Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa terkait hukum dan undang-undang terjadi di sepanjang Senin, (30/12).
Dari mulai pemanggilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK hingga Presiden Prabowo Subianto kritik hakim vonis ringan koruptor kasus korupsi timah. Berikut rangkaian berita yang telah dipilih ANTARA:
1. KPK: Pemanggilan Hasto tunggu kelengkapan berkas penyidikan
Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) masih menunggu kelengkapan berkas-berkas penyidikan.
"Jadi kami kalau mau memeriksa seseorang, kami harus memiliki bahan baik yang akan kami ditanyakan, maupun juga apa yang akan kami jelaskan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
2. Polda Jateng rekonstruksi penembakan siswa SMKN 4 Semarang
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan Aipda R (38), anggota polisi berdinas di Polrestabes Semarang, yang menewaskan siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO (17).
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Artanto di Semarang, Senin, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut memperagakan sekitar 44 adegan, mulai dari korban GRO yang bertemu dengan teman-temannya hingga pertemuan GRO bersama dengan Aipda R.
3. KPK tahan dua tersangka korupsi "shelter" tsunami NTB
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tahun 2014.
"Kedua tersangka atas nama AN dan AH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
4. Hakim tetapkan kerugian lingkungan kasus timah capai Rp271 triliun
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan kerugian lingkungan akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022 mencapai Rp271 triliun.
Hakim anggota Fahzal Hendri menyebutkan kerugian lingkungan hidup tersebut disebabkan oleh kegiatan penambangan yang dilakukan secara melawan hukum.
5. Presiden kritik hakim yang jatuhkan vonis ringan koruptor
Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin, mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.
Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Oleh karena itu, dia memerintahkan Kejaksaan, yang pada acara diwakili langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024