Hukum kemarin, vonis Gazalba diperberat hingga PMI nonprosedural

1 month ago 12

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (26/12) menjadi sorotan, mulai dari vonis Gazalba Saleh diperberat jadi 12 tahun ditambah uang pengganti hingga Menteri PPMI ungkap 95 persen PMI jadi korban kerja nonprosedural.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Vonis Gazalba Saleh diperberat jadi 12 tahun ditambah uang pengganti

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara serta ditambah uang pengganti karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Gazalba Saleh dihukum untuk membayar uang pengganti Rp500 juta rupiah paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, subsider dua tahun penjara. Selain itu, dia juga dihukum untuk membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua,” demikian petikan amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang diunduh dari laman Direktori Putusan MA RI di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

2. Pakar: Pencekalan Yasonna Laoly dapat memperlancar proses penyidikan

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Agus Raharjo memandang bahwa pencekalan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dapat memperlancar proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Prof. Agus menjelaskan bahwa keterangan dari Yasonna tentu dibutuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dicegah atau dilarang untuk pergi ke luar negeri.

“Nah, yang perlu diulik KPK adalah peran Yasonna dalam kasus tersebut pada saat beliau sebagai menteri. Apakah benar pada saat itu beliau tidak mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku? Begitu kan yang beredar,” kata Prof. Agus saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini


3. Hasto sebut dipenjara adalah bagian dari pengorbanan seperti Bung Karno

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa masuk penjara sebagai tahanan adalah bagian dari pengorbanan cita-cita, sebagaimana yang dialami oleh Bung Karno.

Perihal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, dia mengatakan jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan mengajak para kader untuk menjaga muruah PDIP beserta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun," kata Hasto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

4. Polisi tangkap pelaku TPPO jadikan perempuan Cianjur PSK

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial DR yang menjadikan DS (25) perempuan warga Cianjur sebagai penjaja seks komersial (PSK) untuk turis asing di kawasan Bogor hingga akhirnya meninggal akibat overdosis.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Kamis, mengatakan bahwa pengungkapan kasus TPPO terhadap perempuan asal Cianjur itu setelah keluarga melapor terkait dengan kematian DR yang tidak wajar setelah mendapat pekerjaan dari pelaku DS.

"Keluarga menerima kabar dari DR alias Dolken terkait dengan meninggalnya korban di rumah sakit di Bogor. Curiga atas kematian korban, keluarga membuat laporan ke Polres Cianjur," katanya.

Baca selengkapnya di sini


5. Menteri PPMI ungkap 95 persen PMI jadi korban kerja nonprosedural

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan sekitar 95 persen pekerja migran Indonesia (PMI) terkena kasus dan menjadi korban penyelundupan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk bekerja di luar negeri.

"Berdasarkan data yang kami lihat rata-rata 90—95 persen PMI kena masalah, yaitu nonprosedural, human traficking, hingga intimidasi," kata Karding di Tangerang, Kamis.

Dengan tingginya angka pekerja migran melalui proses nonprosedural itu, pihaknya akan menargetkan peningkatan skill dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) sebagai pekerja di luar negeri tersebut.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |