Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Jumat (21/11). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.
1. KPK ungkap Nadiem Makarim jadi calon tersangka kasus Google Cloud
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi salah satu calon tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, sebelum penanganan kasus tersebut diputuskan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Ya, yang sama itu NM,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Baca selengkapnya di sini.
2. KPK usut ambulans BPKH sitaan dari anggota Komisi VIII DPR Satori
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mengusut ambulans berlogo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang merupakan sitaan dari anggota Komisi VIII DPR RI Satori (ST).
“Oleh karena itu, atas penerimaan kendaraan tersebut ini akan didalami. Motifnya apa, kaitannya apa, hingga tempus (waktu penerimaannya, red.) kapan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca selengkapnya di sini.
3. Kemenham "kick-off" Satu Data HAM sebagai jendela kondisi hak asasi RI
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) resmi memperkenalkan atau kick-off Satu Data HAM menuju integrasi data yang nantinya akan menjadi jendela bagi masyarakat maupun pemangku kebijakan untuk melihat kondisi hak asasi di Indonesia.
Data HAM yang masih tersebar di berbagai kementerian/lembaga nantinya akan disatukan melalui Satu Data HAM untuk mewujudkan pengelolaan data HAM yang terpadu dan terintegrasi sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan.
Baca selengkapnya di sini.
4. Kejagung bantah "tukar guling" kasus minyak mentah dengan KPK
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah melakukan "tukar guling" atau pertukaran kasus bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.
“Tidak ada istilah pertukaran atau ‘tukar guling’, enggak ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini.
5. Dua pegawai ekspedisi didakwa rusak fasilitas umum saat demo Agustus
Sebanyak dua pegawai ekspedisi bernama Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan didakwa ikut serta dalam perusakan fasilitas umum, seperti pembatas jalan, melempari anggota kepolisian yang sedang berjaga dengan batu, hingga melawan petugas yang sedang melakukan pengamanan, saat demo berujung ricuh pada Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Inda Putri Manurung menyebutkan perbuatan keduanya dilakukan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI usai menonton aksi unjuk rasa di platform TikTok.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































