Hukum kemarin, Mary Jane hingga kasus Vina Cirebon

1 month ago 17

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Senin (16/12). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

Mary Jane dipindahkan dari Yogya ke Jakarta sebelum pulang ke Filipina

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, sebelum nantinya dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.

“Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Baca selengkapnya di sini.

Mary Jane dipindahkan ke Filipina pada 18 Desember dini hari

Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu (18/12) dini hari.

“Sekitar 00.15 WIB yang bersangkutan akan kita pindahkan ke lapas yang ada di Filipina,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Baca selengkapnya di sini.

Polisi masih dalami motif bunuh diri satu keluarga di Tangsel

Tim penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, masih melakukan pendalaman terkait motif dalam peristiwa tewasnya tiga orang dalam satu keluarga yang diduga melakukan bunuh diri di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur pada Minggu (15/12).

"Dalam peristiwa tersebut belum diketahui motif bunuh diri yang melibatkan satu keluarga," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas M.S. Arifin.

Baca selengkapnya di sini.

KPK analisis LHKPN BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya juga membuka opsi untuk untuk mengundang Dedy Mandarsyah dalam rangka klarifikasi LHKPN.

Baca selengkapnya di sini.

MA tolak permohonan PK dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.

Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” kata Juru Bicara MA, Yanto.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |