Batam (ANTARA) - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kepulauan Riau (HNSI Kepri) Distrawandi menyesalkan tindakan Kepolisian Maritim Singapura yang diduga mengintimidasi nelayan Belakangpadang saat memancing di Perairan Pulau Nipah, dan pihaknya menuntut penjelasan dari otoritas setempat.
“Bisa jadi nelayannya itu melanggar wilayah perbatasan, tapi cara dan sikap Marine Police Singapore yang membuat kami dari HSNI sangat gerah,” kata Distrawandi dikonfirmasi ANTARA di Batam, Kamis.
Menurut dia, tindakan Polisi Laut Singapura dengan membuat gelombang ke arah kapal nelayan Belakangpadang itu mengancam keselamatan nelayan Indonesia.
“Karena yang dilakukan mengancam keselamatan nyawa nelayan, Sesuai yang kami lihat di video. Kami akan melakukan protes ke Konsulat Singapura besok (Jumat-red) di Batam,” katanya.
Tidak hanya itu, setelah menerima informasi atas perlakuan tidak menyenangkan dari Kepolisian Laut Singapura terhadap nelayan Belakangpadang yang tengah memancing ikan itu, HNSI Kepri telah menyampaikan nota keberatan kepada DPP HSNI untuk diteruskan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Distrawandi menyebut hendaknya Polisi Laut Singapura melakukan tugas dengan cara yang baik, jika nelayan tersebut melanggar zona perbatasan.
“Sebagai warga negara Indonesia, siapapun tak terima atas kejadian yang dilakukan oleh Marine Police Singapore tersebut. Kalau memang salah nelayan kita seharusnya dikasih tau baik-baik,” ujarnya.
Dia melanjutkan, “Nelayan tradisional juga banyak yang tidak tau tentang titik koordinat batas wilayah tersebut”.
Berdasarkan informasi yang diterima HSNI peristiwa tersebut terjadi Selasa (24/12) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika sejumlah nelayan memancing di wilayah perbatasan Perairan Pulau Nipah dan Singapura. Polisi Laut Singapura menghalau nelayan dengan cara memutarkan kapal patrolinya sehingga menciptakan gelombang yang membuat kapal nelayan terombang-ambing di laut.
Satu nelayan atas nama Mahadir, asal Pulau Terong tercampak ke laut akibat manuver ombak yang diciptakan oleh kapal patroli Polisi Laut Singapura.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024