Hari pertama kerja, Wapres halalbihalal dengan staf Setwapres

1 week ago 11

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengawali hari pertama masuk kerja dengan halalbihalal bersama sejumlah pejabat dan seluruh pegawai Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.

Wapres Gibran mulai berdiri sejak pukul 09.30 WIB di ruangan utama Istana Wapres untuk menyapa dan menyalami satu per satu jajaran pejabat serta staf Setwapres.

Sekretariat Wakil Presiden, dalam siaran resminya di Jakarta, Selasa, menyebut acara halalbihalal itu berlangsung dalam suasana yang hangat, serta menunjukkan hubungan kekeluargaan yang harmonis di lingkungan Setwapres.

Wapres Gibran, sebagaimana dinarasikan oleh siaran resmi yang sama, juga memanfaatkan kegiatan halalbihalal itu untuk mengajak seluruh jajaran Setwapres menjaga semangat, dan kebersamaan yang tumbuh selama bulan Ramadan.

Wapres kemudian menekankan pentingnya untuk kembali fokus memberikan pelayanan terbaik dan mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secara optimal.

Karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN) memulai hari pertama masuk kerja hari ini setelah libur lebaran pada Minggu (31/3), yang dilanjutkan cuti bersama pada 1–7 April 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam siaran resminya menjelaskan jajaran ASN diperkenankan untuk kerja dari mana saja (FWA) khusus untuk hari ini, tetapi harus mendapatkan izin dari instansi masing-masing.

Terlepas dari itu, sebagian besar ASN mulai masuk kerja hari ini, dan mengikuti apel, yang kemudian dilanjutkan dengan halalbihalal sebagai tradisi kantor-kantor pemerintah selepas libur lebaran.

Rini menekankan libur dan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri sudah cukup panjang sehingga dia berharap ASN dapat kembali bekerja dan memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Dia melanjutkan ASN yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan dapat diberikan sanksi oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemudian, untuk jam kerja ASN, Rini menyebut Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat menjadi acuan.

Baca juga: Habiskan momen Lebaran 2025, Wapres temui warga Tapos dan Petojo Utara

Baca juga: Wapres berbagi di Lebaran, ajak anak yatim belanja kebutuhan sekolah

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |