Teheran (ANTARA) - Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, mengutuk perlakuan Israel terhadap tahanan Palestina, menyebut penyiksaan brutal terhadap mereka sebagai kejahatan perang dan pelanggaran nyata hukum internasional.
Menurut pernyataan yang dikutip jaringan TV Al Jazeera Qatar, Hamas mengatakan bahwa penyiksaan di Penjara Ofer, yang diawasi oleh Pejabat Israel, Itamar Ben-Gvir, melanggar hukum internasional dan merupakan tantangan nyata bagi norma-norma global.
Pernyataan tersebut juga mengkritik sikap bungkam dunia internasional dan persetujuan hukuman mati, dengan mengatakan bahwa tindakan-tindakan ini mendorong "rezim fasis" untuk melanjutkan praktik kekerasan di dalam penjara.
Sebelumnya, Kepala Rumah Sakit Nasser di Gaza, Ahmad Al-Farra mengatakan bahwa penyiksaan yang begitu berat semakin mempersulit identifikasi jasad para tahanan.
Ia menambahkan bahwa meskipun otoritas Israel telah mengetahui identitas jasad yang dikembalikan ke Gaza, mereka merahasiakan nama-nama tersebut, dan hanya satu dari tujuh yang dapat diidentifikasi secara positif.
Al-Farra menggambarkan berbagai kasus di mana pembusukan atau penyiksaan terhadap tahanan telah menghapus ciri-ciri identifikasi utama. Beberapa jasad dilaporkan disumpal dengan kapas, yang menunjukkan adanya pencurian organ.
Ia juga mencatat tanda-tanda penyiksaan di bagian perut di beberapa jasad, termasuk luka bakar akibat batang besi panas. Temuan ini menunjukkan bahwa mereka dibakar terlebih dahulu sebelum akhirnya gugur.
Terkait kondisi tersebut, Hamas mendesak komunitas internasional untuk segera bertindak. Kelompok itu juga menyebut pelanggaran yang dilakukan rezim Zionis itu sebagai kejahatan perang yang terus berlangsung dan menuntut pertanggungjawaban.
Sumber: IRNA-OANA
Baca juga: Uang, ancaman dan pelecehan warnai kepulangan warga Gaza via Rafah
Baca juga: Hamas kecam keputusan Israel perluas permukiman ilegal di Tepi Barat
Baca juga: Hamas desak Israel ditekan untuk izinkan komite Gaza beroperasi
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































