Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara tegas menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum dalam perkara dugaan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta.
"Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan putusan sela di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dan tidak berdasar secara hukum.
Majelis juga memastikan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Adapun biaya perkara untuk sementara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.
"Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa, pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," jelas Fredy.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim secara rinci mengulas berbagai poin keberatan yang diajukan penasihat hukum.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah permintaan agar berkas perkara para terdakwa dipisah (splitsing).
Majelis hakim berpendapat bahwa penggabungan berkas perkara masih relevan dan tepat.
Hal ini karena seluruh perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa dinilai merupakan satu rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dalam waktu yang sama.
Meskipun masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda, majelis menilai perbedaan tersebut akan terungkap secara jelas dalam proses pembuktian di persidangan melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Selain itu, majelis juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan apakah perkara digabung atau dipisah sepenuhnya berada pada Oditur Militer sebagai penyusun surat dakwaan.
Bahkan, penggabungan perkara dinilai lebih mencerminkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan ringan biaya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Selain itu, majelis hakim juga menolak dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan Oditur Militer tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Menurut majelis, surat dakwaan Nomor Sdak/49/K/III/2026 tanggal 6 April 2026 telah memenuhi syarat formil dan materil.
Dakwaan tersebut telah memuat identitas para terdakwa, uraian peristiwa, serta pasal-pasal yang didakwakan secara jelas
Terkait keberatan bahwa terdapat kesalahan penerapan pasal terhadap terdakwa ketiga atau dugaan error in persona, majelis hakim menilai hal tersebut tidak tepat untuk diuji dalam eksepsi.
Penilaian mengenai ketepatan pasal dan peran masing-masing terdakwa akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
"Surat dakwaan telah memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah didukung dengan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Fredy.
Majelis hakim juga menanggapi keberatan penasihat hukum terkait penetapan tersangka dan terdakwa, khususnya terhadap terdakwa ketiga yang disebut tidak memiliki cukup bukti.
Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa keterlibatan terdakwa telah didukung oleh keterangan para saksi dan telah memenuhi syarat formal sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Oditur Militer.
Majelis menilai peran masing-masing terdakwa telah dijelaskan dalam dakwaan, sementara rincian teknisnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Lebih jauh, majelis menilai bahwa keberatan tersebut telah masuk ke ranah pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan, bukan dalam tahap eksepsi.
Terhadap sejumlah keberatan lain yang pada intinya mengulang dalil bahwa surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap, majelis hakim memilih untuk tidak mempertimbangkan kembali.
Hal ini karena substansi keberatan tersebut dinilai sama dengan poin yang telah dibahas sebelumnya. Dengan demikian, majelis menyimpulkan bahwa surat dakwaan telah sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku.
Baca juga: Oditur Militer bantah eksepsi, sebut dakwaan kacab bank sudah lengkap
Baca juga: Oditur Militer ungkap alasan tolak gabung perkara kacab bank Jakarta
Baca juga: Oditur Militer sebut penetapan Terdakwa 3 kasus kacab bank sudah sah
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































