Jakarta (ANTARA) - Para Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengeluarkan pernyataan resmi menyikapi Situasi Terkini Pelaksanaan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan di Indonesia.
Pernyataan resmi yang diberi judul Salemba Berseru menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan kesehatan dan pendidikan kedokteran dari Kementerian Kesehatan yang berpotensi menurunkan mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis, sehingga berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, demikian siaran pers Dewan Guru Besar FKUI yang diterima ANTARA, Jumat.
Selama pandemi COVID-19, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan tenaga medis telah
menyelamatkan jutaan nyawa, dengan para dokter bekerja tanpa lelah bahkan sampai kehilangan nyawa demi keselamatan rakyat.
Kami juga aktif memberikan masukan berbasis bukti dan edukasi publik sebagai jembatan antara ilmu dan kebijakan.
Baca juga: Komisi IX DPR bahas polemik mutasi dokter anak dan kolegium kesehatan
Namun, kini kami prihatin karena kebijakan kesehatan nasional saat ini menjauh dari semangat kolaboratif tersebut. Alih-alih memperkuat mutu layanan dan pendidikan, kebijakan yang muncul justru berisiko menurunkan kualitas pendidikan dokter dan dokter spesialis, yang pada akhirnya akan menurunkan mutu pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
Pendidikan dokter bukanlah proses sederhana,
melainkan perjalanan akademik panjang yang hanya dapat terwujud melalui rumah sakit pendidikan yang mengintegrasikan pelayanan, pengajaran, dan penelitian sesuai standar global.
Para Guru Besar FKUI juga menyatakan alasan keprihatinan Pertama Pendidikan dokter dan dokter spesialis tidak dapat disederhanakan.
Menjadi seorang dokter bukan sekadar menjalani pelatihan teknis, melainkan melalui proses pendidikan akademik yang panjang, ketat, bertahap sesuai filsafat kedokteran yang mendasari layanan kesehatan oleh seorang dokter.
Pendidikan terbaik dilakukan di fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan yang menjalankan pelayanan dan penelitian sesuai standar global.
Kedua, penyelenggaraan pendidikan dokter di luar sistem universitas memerlukan kerja sama erat
dengan fakultas kedokteran.
Tanpa sinergi yang baik, kebijakan ini akan menimbulkan ketimpangan kualitas antar dokter, meningkatkan risiko kesalahan dalam pelayanan medis, dan pada akhirnya merugikan pasien dan
masyarakat luas.
Ketiga, pemisahan fungsi akademik dari rumah sakit pendidikan mengancam ekosistem pendidikan kedokteran.
Selama ini, dosen yang juga berpraktik sebagai dokter di rumah sakit pendidikan menjalankan peran layanan, pengajaran, dan riset secara terpadu.
Pemisahan peran ini akan merusak sistem yang sudah berjalan dengan baik dan menurunkan kualitas pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran dan dokter muda.
Keempat, Pelayanan kesehatan yang baik hanya dapat diberikan oleh tenaga medis yang dididik
dengan standar tinggi.
Kelima, Koordinasi restrukturisasi dengan institusi pendidikan setelah penetapan RS Pendidikan
Utama
Ketika RS vertikal sudah ditetapkan sebagai RS Pendidikan Utama oleh Kemenkes, maka perubahan struktur termasuk pembentukan Departemen dan mutasi staf medis yang ada harus dikoordinasikan dengan pimpinan institusi pendidikan.
Keenam, kolegium kedokteran harus dijaga independensinya untuk melindungi mutu dan
kompetensi profesi.
Selain itu Guru Besar FKUI menyerukan, pertama,
menjamin bahwa pendidikan dokter tetap berada dalam sistem akademik yang bermutu dan terstandar.
Kedua, melibatkan institusi pendidikan kedokteran secara aktif dan bermakna dalam setiap perumusan kebijakan, dengan pendekatan yang transparan dan berbasis bukti.
Ketiga, tidak mengorbankan keselamatan pasien dan masa depan layanan kesehatan demi pencapaian target politik jangka pendek atau kepentingan populisme sesaat.
Keempat, menghentikan framing buruk terhadap profesi dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia yang akan menyebabkan penurunan kepercayaan pada dokter atau tenaga kesehatan bangsa sendiri dan ini dapat dimanfaatkan oleh pelayanan kesehatan negara lain
Kelima, menegaskan pentingnya peran kolegium profesi kedokteran dan kedokteran spesialis sebagai lembaga independen yang berwenang dalam menjaga standar mutu pendidikan, kompetensi lulusan, serta sistem sertifikasi dan resertifikasi dokter dan dokter spesialis, agar tetap sejalan dengan kebutuhan pelayanan dan perkembangan ilmu pengetahuan kedokteran secara global.*