Gubernur Jatim hormati proses hukum kasus pungli di Dinas ESDM

3 hours ago 2

Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi setempat dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat pimpinannya.

"Iya, kita semua tentu menyerahkan kepada aparat penegak hukum," kata Khofifah di Surabaya, Jumat.

Khofifah juga memastikan akan menghormati seluruh rangkaian pemeriksaan guna mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kita hormati proses yang sedang berjalan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur berinisial AM sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur hingga kediaman pihak terkait.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wagiyo.

Baca juga: Kejati tetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim tersangka kasus pungli

Selain AM, penyidik Kejati juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat. Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun persyaratan telah lengkap.

Besaran pungutan bervariasi, yakni perpanjangan izin tambang berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta dan izin baru Rp50 juta hingga Rp200 juta. Untuk pengusahaan air tanah, perpanjangan Rp5 juta hingga Rp20 juta dan izin baru Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Penyidik juga menyita uang sebesar Rp2,36 miliar dari para tersangka yang terdiri atas uang tunai dan dana dalam rekening, serta mengamankan alat bukti elektronik seperti bukti transfer, percakapan WhatsApp, dan dokumen perizinan.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kejati Jatim menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Baca juga: Kejati Jatim sita Rp2,36 miliar dalam kasus dugaan pungli izin tambang

Baca juga: Kejati Jatim geledah kantor Dinas ESDM terkait dugaan kasus pungli

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |