Grup chat UI bukti pelecehan verbal terjadi melalui komunikasi digital

21 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia Kasandra Putranto menilai adanya kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dapat terjadi melalui komunikasi digital.

"Kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui komunikasi digital," kata Kasandra saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Kasandra mengatakan peristiwa tersebut menjadi alarm bagi kampus di Indonesia karena dalam praktik, pelecehan baik yang bersifat verbal maupun terjadi di ruang digital masih ada dan perlu ditangani secara sistematis.

Baca juga: Menteri PPPA: Kedepankan perspektif korban dalam penanganan kasus FHUI

Hal ini dikarenakan kasus kekerasan bagaikan fenomena gunung es yang masih banyak mengalami kesulitan dalam penegakan hukum, baik saat pengungkapan, pembuktian dan proses peradilannya.

"Meski demikian, kasus yang terjadi di lingkungan mahasiswa tidak serta-merta dapat digeneralisasikan bahwa seluruh universitas di Indonesia berada dalam kondisi gawat memahami pelecehan," katanya.

Lebih lanjut Kasandra menyampaikan fenomena ini juga menunjukkan bahwa permasalahan bukan hanya pada individu, tetapi pada budaya yang masih menormalisasi candaan seksual dan kelemahan sensitivitas terhadap batasan (consent).

Baca juga: Anggota DPR: Kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI momentum evaluasi

Maka dari itu, kampus yang terlibat dianjurkan untuk mengambil langkah-langkah yang komprehensif, tidak hanya reaktif. Selain penegakan sanksi melalui mekanisme yang berlaku,kampus perlu memperkuat edukasi tentang persetujuan dan etika komunikasi, mengoptimalkan peran Satgas PPKS, menyediakan saluran pelaporan yang aman dan berpihak pada korban serta membangun budaya kampus yang tidak menoleransi pelecehan dalam bentuk apa pun.

Terkait sanksi seperti Drop Out (DO), menurutnya dapat menjadi bentuk penegakan disiplin yang tegas. Namun, sanksi semata tidak cukup untuk menciptakan efek jera jangka panjang jika tidak disertai perubahan budaya dan edukasi.

Pendekatan yang hanya menghukum tanpa pencegahan berisiko membuat kasus serupa terus berulang di lingkungan lain.

Baca juga: Respons kasus FHUI, Brian tak toleransi segala kekerasan di kampus

"Dalam kasus dugaan kekerasan seksual verbal di UI tentu harus melibatkan proses pemeriksaan dan penanganan yang tepat sebelum benar-benar dapat menjatuhkan sanksi," ucap dia.

Kasandra turut menekankan bahwa berbagai bentuk perilaku kekerasan seksual verbal seperti komentar seksual, pelecehan, intensi, atau candaan bernuansa seksual mencerminkan bentuk kekerasan terhadap orang lain. Kekerasan seksual perlu dipahami dalam konteks manifestasi relasi kekuasaan yang merendahkan martabat individu.

Fenomena ini juga tidak bisa terlepas dari budaya sosial yang menormalisasi candaan seksual.

"Liz Kelly (1988) melalui konsep continuum of Sexual Violence menjelaskan bahwa tindakan yang dianggap ringan seperti komentar verbal sebenarnya merupakan bagian dari spektrum kekerasan seksual yang lebih luas. Di era digital, bentuk-bentuk inovatif semakin kompleks," katanya.

Baca juga: UI pastikan kasus dugaan kekerasan seksual dikelola sesuai regulasi

Baca juga: UI investigasi dugaan pelecehan verbal sejumlah mahasiswa di FHUI

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |