Golkar sebut RUU Pemilu sebaiknya segera mulai dibahas

4 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menyarankan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebaiknya segera dibahas.

Menurut dia, tahapan Pemilu untuk tahun 2029 akan dimulai pada akhir tahun 2026, yakni dimulainya perekrutan terhadap penyelenggara Pemilu. Menurut dia, hal itu tak akan optimal bila RUU Pemilu belum selesai.

"Jadi kalau memang mau undang-undang ini diubah, ya harus segera kita mulai pembicaraannya," kata Sarmuji di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan Fraksi Golkar DPR RI tak masalah bila tidak ada revisi terhadap UU Pemilu. Namun, dia pun ingin agar ada penyempurnaan-penyempurnaan sistem Pemilu melalui revisi UU tersebut.

Baca juga: Puan sebut RUU Pemilu masih dibicarakan dengan pimpinan parpol

Di sisi lain, dia pun menilai bahwa RUU Pemilu yang belum kunjung dibahas karena ada beragam permasalahan kebangsaan lainnya. Terlebih lagi, kata dia, Indonesia kini tengah fokus untuk upaya memperkuat ketahanan energi.

"Bisa jadi hal-hal itu menjadi pertimbangan. Tetapi ya nanti kita akan lihat, kita analisis seberapa penting untuk segera dilakukan pembahasan," kata dia.

Jika RUU Pemilu baru akan mulai dibahas pada tahun 2027, menurut dia, perlu ada tahapan-tahapan yang dipersingkat dan menyesuaikan terhadap Undang-Undang Pemilu yang baru.

"Tapi kalau dari Fraksi Partai Golkar memang kalau mau diubah sebaiknya segera dilakukan pembahasan," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.

Baca juga: Ketua DPR sebut semua parpol masih bahas detail soal RUU Pemilu

Baca juga: Anggota DPR sebut rapat pembahasan awal RUU Pemilu ditunda

Baca juga: PDI Perjuangan kaji ambang batas parlemen dalam pembahasan RUU Pemilu

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |