Eks Ketua PN Surabaya hadapi sidang perdana kasus Ronald Tannur

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Sidang perdana Rudi Suparmono akan dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Mei 2025.

Adapun sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut rencananya digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Irawan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka setelah penangkapan yang berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat meminta kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Lalu, pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang menyampaikan bahwa Lisa ingin bertemu dengannya.

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Rudi pun menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiga hakim tersebut telah divonis 9–12 tahun penjara.

Pada 5 Maret 2024, Erintuah bertemu dengan Rudi. Pada kesempatan itu, Rudi memberi tahu bahwa Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Mangapul dan Heru, atas permintaan Lisa Rahmat.

Pada tanggal yang sama, diterbitkan surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Lebih jauh, disebutkan bahwa Rudi yang kemudian pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga menerima uang senilai 20 ribu dolar Singapura melalui Erintuah dan 43 ribu dolar Singapura dari Lisa.

Atas perbuatannya, Rudi diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Hakim "vonis bebas" Ronald Tannur kaget dituntut 9 tahun penjara

Baca juga: Tiga hakim "vonis bebas" Ronald Tannur dituntut 9--12 tahun penjara

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |