Dua WBP Lapas Tanjungpandan terima remisi sakit 

1 month ago 18

Tanjungpandan (ANTARA) - Sebanyak dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Kanwil Ditjenpas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima remisi atau pengurangan masa tahanan karena sakit.

Kepala WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Royhan Al Faisal di Badau, Selasa, mengatakan remisi ini diberikan kepada dua orang WBP dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia Tahun 2025.

"Dua WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan menerima remisi untuk kepentingan kemanusiaan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia yang diperingati setiap 7 April," katanya.

Menurut dia, pemberian remisi sakit ini merupakan pertama kalinya diberikan kepada WBP Tanjungpandan.

"Ini merupakan pertama kali WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan mendapatkan remisi sakit berkepanjangan. Dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk tetap konsisten mengikuti program pembinaan serta semangat untuk sembuh dari sakit yang dideritanya sehingga nantinya dapat berkumpul dengan keluarga," ujarnya.

Royhan menjelaskan, kedua orang WBP tersebut masing-masing satu orang menerima remisi tiga bulan dan satu orang menerima remisi lima bulan.

Menurut dia, kedua orang WBP tersebut merupakan WBP yang menderita sakit berkepanjangan dengan kategori penyakit yang diderita sulit disembuhkan dan harus selalu mendapatkan perawatan rutin dari dokter.

Penerima remisi tersebut, lanjut dia, harus ada rekam medis dari dokter pemerintah yang menunjukkan penyakit yang diderita sulit disembuhkan dan membutuhkan perawatan lanjutan.

"Serta proses pengajuannya juga dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter dan telah melewati tahapan verifikasi wilayah dan pusat sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh remisi," katanya.

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Endang Meidiansyah menjelaskan pemberian pengurangan masa pidana atau remisi ini diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 pasal 29 ayat 1 yang berbunyi remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan yang diberikan kepada WBP yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun, berusia di atas 70 tahun, atau menderita sakit berkepanjangan.

"Mereka yang mendapatkan remisi ini selama menjalani masa hukumannya di Lapas memang memiliki penyakit yang sulit untuk disembuhkan dan dalam kategori sakit berkepanjangan sesuai surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Marsidi Judono," ujarnya.

Pewarta: Kasmono/Apriliansyah
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |