Bandarlampung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyetujui pengangkatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Terpilih Lampung sebagai kepala daerah Lampung periode 2025-2030.
"Ini dilakukan merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 28/PL.02.7/18/2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung dalam pemilihan serentak 2024," ujar Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dalam Rapat Paripurna Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030 di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Selasa.
Kemudian kesepakatan tersebut juga merujuk kepada Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2025 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung dalam pemilihan serentak 2024 di Provinsi Lampung.
"Pengumuman dan persetujuan usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030 atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Lampung dalam pemilihan serentak 2024 dengan ini disetujui," katanya.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta tetapkan Pram-Rano sebagai Gubernur-Wakil Gubernur
Baca juga: KPU Lampung tetapkan Mirza-Jihan sebagai gubernur-wagub terpilih
Ia mengatakan setelah disetujui usulan pengangkatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung oleh DPRD Provinsi Lampung, maka nanti pimpinan DPR akan menyampaikan usulan pengangkatan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Memperhatikan bahwa DPR memiliki kewenangan mengusulkan, memberhentikan, dan mengangkat kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian, maka persetujuan ini akan disampaikan ke pemerintah pusat," ucap dia.
Menurut dia undangan persiapan pelantikan kepala daerah pun sudah disiapkan, namun masih menunggu informasi selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri untuk diedarkan.
"Undangan dan kesiapan lain sudah disiapkan tapi belum diedarkan karena menunggu informasi dari Kementerian Dalam Negeri, dan untuk pelantikan direncanakan dilakukan di pusat. Baru setelah itu Gubernur akan melantik Bupati dan Walikota yang di lakukan di provinsi," tambahnya.
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025